• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 17/10/2025 19:14
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Novel Baswedan Nilai Gugatan Ghufron di PTUN Siasat Halangi Sidang Etik

Media IndonesiaWandi BarboybyMedia IndonesiaandWandi Barboy
28/04/24 - 11:23
in Hukum
A A
Novel Baswedan Nilai Gugatan Ghufron di PTUN Siasat Halangi Sidang Etik

Novel menilai menilai gugatan Nurul Ghufron di PTUN sebagai strategi kabur dari sidang etik(Foto: Antara)

Jakarta (Lampost.co) : Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai gugatan Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron di PTUN menjadi siasat menghalangi sidang etik. Di mana hakim memutuskan laporannya kedaluwarsa.

“Upaya Nurul Ghufron melakukan gugatan ke PTUN agar pelanggaran yang lewat satu tahun itu bisa expired atau kedaluwarsa,” kata Novel berdasarkan keterangan di Jakarta Minggu, 28 April 2024.

Menurutnya, strategi itu melanggar kode etik. Maka, Novel yang mengatasnamakan IM57+ Institute melaporkan Ghufron.

“Upaya ini tentunya bertentangan dengan tugas-tugas yang dilakukan pimpinan KPK,” ujar Novel.

Menurut Novel, Ghufron harusnya membiarkan persidangan etik berjalan jika tidak merasa bersalah. Gugatannya di PTUN adalah bagian dari upaya perintangan dalam peradilan instansi itu.

“Ini upaya menghalang-halangi pemeriksaan menjadi persoalan serius. Kami memandang Dewan Pengawas perlu juga melaporkan pelanggaran kode etik untuk menghalang-halangi,” ucap Novel.

IM57+ Institute turut melaporkan sikap Ghufron yang mengadukan anggota Dewas KPK Albertina Ho yang sedang bertugas berkoordinasi dengan PPTAK. Tindakan itu juga bagian dari penggalangan proses etik terhadap Ghufron.

Nurul Ghufron meyakini dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa karena sudah lebih dari setahun. Dugaannya Ghufron menyalahgunakan kewenangan karena ikut campur mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Dalam Perdewas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penegakkan Etik ada klausul tentang daluwarsa. Yaitu laporan masa kedaluwarsanya satu tahun dari terjadi oleh pelapor,” kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Sabtu, 27 April 2024.

Ghufron menjelaskan komunikasi terkait pemindahan pegawai Kementan terjadi pada 15 Maret 2022. Laporan dugaan pelanggaran etiknya masuk ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.

“Maka mestinya 16 Maret 2023 peristiwa itu sudah expired,” ujar Ghufron.

Ghufron meyakini Dewas KPK melanggar aturan. Dia menilai persidangan etik tidak bisa terjadi saat ini.

 

Tags: sidang etikwakil ketua kpk nurul ghufron
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Dok

Pejabat Kejati dan Kejari di Lampung Berganti

byTriyadi Isworoand1 others
16/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten/Kota berganti. Pergantian tersebut berdasarkan Keputusan...

Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis 16 Oktober 2025. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Dawam Rahardjo Dapat Rp199 Juta di Kasus Korupsi Penataan Rumdis Bupati Lampung Timur

byTriyadi Isworoand1 others
16/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis...

Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis 16 Oktober 2025. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Dawam Rahardjo Siapkan Saksi Ahli dan Meringankan Tuntutan

byTriyadi Isworoand1 others
16/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo akan menyiapkan saksi ahli dan saksi yang bisa meringankan...

Load More

Berita Terbaru

Dua Pegawai Waskita Diadili atas Dugaan Korupsi Proyek Tol Terpeka
Mesuji

Dua Pegawai Waskita Diadili atas Dugaan Korupsi Proyek Tol Terpeka

byDelima Napitupuluand1 others
17/10/2025

Mesuji (Lampost.co) – Dua pegawai PT Waskita Karya, menjalani persidangan di PN Kelas IA Tanjungkarang. Mereka yakni Tujuanta Ginting selaku...

Read moreDetails
Pemprov Lampung Teken MoU Operasional Kapal Ferry di Lintas Bakauheni–Merak

Pemprov Lampung Teken MoU Operasional Kapal Ferry di Lintas Bakauheni–Merak

17/10/2025
penjual makanan kukus

Tren Makanan Kukus, Gaya Hidup Sehat Masyarakat Lampung

17/10/2025
SD Muhammadiyah Metro Pusat Gandeng 3 Sekolah Unggulan di Jateng Tingkatkan Mutu Pendidikan Islam

SD Muhammadiyah Metro Pusat Gandeng 3 Sekolah Unggulan di Jateng Tingkatkan Mutu Pendidikan Islam

17/10/2025
Gerbang Pulau Khusus Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah. ANTA

Tommy Soeharto hingga Bob Hasan Pernah Mendekam di Nusakambangan

17/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.