Liwa (Lampost.co) – Polres Lampung Barat menerapkan anggota DPRD Lampung Barat inisial Sy, sebagai tersangka kasus perselingkuhan. Pria tersebut dilaporkan selingkuh dengan wanita bersuami inisial W.
“Beberapa hari lalu keduanya, yaitu Sy dan selingkuhannya W itu ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Lambar, Iptu Juherdi, Senin, 5 Februari 2024.
Penetapan tersangka setelah keduanya menjalani pemeriksaan. Untuk itu, proses hukumnya saat ini sedang mempersiapkan berkas perkara hasil pemeriksaan untuk penyerahan tahap pertama ke Kejaksaan.
Meski berstatus tersangka, pihaknya tidak menahan keduanya. Namun, pasangan selingkuh itu terancam dalam Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan maksimal hukuman sembilan bulan penjara.
“Sesuai ketentuan, keduanya tidak ada penahanan karena ancamannya hanya sembilan bulan,” kata dia.
Untuk diketahui, Sy dan W sebelumnya digerebek warga dan dilaporkan suami dari wanitanya karena sedang berduaan di rumah sekitar Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau, Lampung Barat, sekitar pukul 02.00 WIB, pada 3 Januari 2024.
Effran