Tanggamus (Lampost.co) — Wajah pemerintahan Kabupaten Tanggamus kembali tercoreng. Seorang oknum pegawai Kecamatan Semaka yang membidangi pendapatan diduga menggelapkan setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 15 pekon dengan nilai fantastis, mencapai Rp139 juta lebih.
Kasus ini terungkap setelah Dinas Pendapatan Daerah Tanggamus mengirimkan data tunggakan PBB 2024 ke pihak kecamatan. Fakta itu membuat para kepala pekon geram. Mereka mengaku sudah melunasi pajak warganya langsung ke tangan Kasi Pendapatan Kecamatan Semaka, namun uang tersebut tak pernah tercatat di kas daerah.
Pertemuan Klarifikasi Ungkap Fakta
Puncak kecurigaan terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025, saat sejumlah kepala pekon dipanggil ke kantor Camat Semaka. Dalam pertemuan itu, terungkap setoran Pajak bumi dan Bangunan (PBB) 2024 senilai Rp116.168.545 dari 15 pekon hilang tanpa jejak.
Daftar pekon yang menjadi korban di antaranya Tugu Papak, Garut, Karang Rejo, Kacapura, Tugurejo, Sukaraja, Kanoman, Sudimoro Bangun, Way Kerap, Sedayu, Karang Agung, Sidomulyo, Margomulyo, Talang Asahan, dan Sidodadi. Dugaan penyelewengan juga berlanjut pada tahun ini, dengan empat pekon melunasi PBB 2025, namun hanya satu yang tercatat masuk kas daerah. Sisa sekitar Rp23,5 juta kembali diduga digelapkan.
Janji Setor Ulang
Camat Semaka, Syafrizal, mengaku baru mengetahui kejadian ini setelah menerima laporan resmi dari Dinas Pendapatan Daerah. Ia langsung memanggil para kepala pekon dan oknum Kasi Pendapatan untuk dimintai keterangan.
“Hasil koordinasi, yang bersangkutan mengaku siap mengembalikan dana pajak tersebut. Dia sudah menandatangani pernyataan di atas materai untuk menyetor ke kas daerah paling lambat 25 Agustus 2025,” kata Syafrizal, Rabu, 13 Agustus 2025.
Syafrizal menegaskan pihak kecamatan akan mengawal proses pengembalian dana agar kerugian daerah segera tertutup. Ia juga mendukung langkah aparat pengawas untuk menindaklanjuti kasus ini.
Syarat Pencairan DD
Kasus di Semaka ini kini juga tengah dalam penelusuran Inspektorat Tanggamus, serta menjadi perhatian Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang menerapkan kebijakan pelunasan pajak sebagai syarat pencairan Dana Desa tahap II. Kedua langkah itu menjadi bagian penting untuk mencegah kebocoran pajak di masa depan.