Bandar Lampung (Lampost.co) — Oknum polisi Polda Lampung Kompol HP menjalani sidang karena diduga selingkuh dengan seorang wanita bekerja sebagai pemandu di tempat karaoke berinisial DA. Sidang dakwaan berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 7 Mei 2024.
Istri sah Kompol HP, AY mengatakan, ia sudah empat kali menggerebek suaminya bersama selingkuhannya. Terakhir pada 7 Mei 2023.
“Penggerebekannya sama kasubdit dan ibu bhayangkari di rumah perempuan di Vila Tirtayasa. Sudah empat kali di grebek. Sidang baru mulai ini,” kata dia.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Lampung Barat Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan
Ia menceritakan, awalnya Kompol HP izin keluar rumah saat malam hari dengan alasan ada kegiatan di Polda Lampung. Namun, saat tengah malam hingga pukul 03.00, ia menghubungi suaminya namun tidak merespon . “Jam 6 pagi terjadi penggerebekannya, hingga berujung saya laporan ke polisi,” kata dia.
AY berharap peristiwa ini sampai ke Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo, agar ia mendapat keadilan. Ia berharap suaminya mendapat tindakan tegas. “Harapan saya bisa sampai ke Kapolri, sampai bhayangkari. Butuh keadilan,” kata dia.
Terdakwa HP pernah bertugas di Lampung Barat dan Lampung Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Aftarini mengatakan terdakwa HP di dakwa melanggar Pasal 284 Ayat (1) KUHPidana. Kronologis terdakwa HP di persidangan berawal saat ia mengenal terdakwa DA pada 2022. Perkenalan itu terjadi di salah satu tempat hiburan karaoke De Javu Swis Bell. DA sebagai pemandu lagu.
“Keduanya sering bertemu secara langsung dan intens melakukan berkomunikasi,” kata Jaksa Eka Aftarini.