• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 20/01/2026 05:57
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Oknum PT. Waskita Karya Gasak Rp.66 Miliar di Proyek JTTS Ruas Terpeka

Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang melakukan sidang dua terdakwa korupsi pembangunan. Korupsi ini terkait pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
18/10/25 - 18:00
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang melakukan sidang dua terdakwa korupsi pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017-2019. Dok. Lampost.co

Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang melakukan sidang dua terdakwa korupsi pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017-2019. Dok. Lampost.co

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang melakukan sidang dua terdakwa korupsi pembangunan. Korupsi ini terkait pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017-2019

Keduanya yakni, Tujuanta Ginting selaku Kabag Akuntansi Tim Divisi 5 dan Widodo Mardianto selaku Kasir Tim Divisi 5 pada PT. Waskita Karya.

Sidang dakwaan tergelar, 16 November 2025. Keduanya didakwa telah melanggar pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah berubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Supriyadi mengungkap modus culas kedua terdakwa, dan tersangka lainnya yang masih dalam tahap penyidikan. Mereka yakni Kepala Divisi 5 Waskita karya Ibnu Nouval, yang menyebabkan kerugian negara Rp.66 miliar.

Kemudian pada tahun 2016, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengadakan Lelang Pengusahaan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated 36,4KM. Dengan ruang lingkup melaksanakan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan untuk seluruh Jalan Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung, sepanjang 12 KM. Yakni Jalan Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung STA.100+200 s/d 112+200, dan ternyata tanpa hak konsesi

Selanjutnya Konsorsium PT. Jasa Marga dan PT. Ranggi Sugiron Perkasa memenangkan lelang tersebut. Dan membangun ruas jalan tersebut dengan nilai Rp.16.233.409.000.000,- (Rp.16 triliun). Konsorsium PT. Jasa Marga dan PT. Ranggi Sugiron Perkasa (RSP) berkewajiban membentuk Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yaitu PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (PT JJC).

Lelang konstruksi Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Elevated 36,4 kilometer yaitu sebesar Rp.13.530.786.800.000,- untuk jalan Tol Terbanggi Besar – Kayu Agung Rp.1.253.922.600.000,-.

“Proyek kalau sudah di bawah MAPP (Master Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan), agar berkontribusi kepada Divisi-V. Artinya proyek agar menekan realisasi dibawah laporan BK/PU 70% – 73% (misalnya 68%-69%). Sehingga terdapat sekitar 1%-2% biaya yang dapat membuat tagihan transaksi fiktif yang dananya kemudian diserahkan kepasa Divisi V. Melalui Widodo Mardiyanto,” ujar Syukri dalam dakwaan.

Lalu, pengeluaran keuangan atau pembayaran dari tagihan transaksi vendor/supplier fiktif tersebut terpakai untuk kontribusi percepatan atau pengembalian. Hal itu atas Dana Kerja dan Supply Chain Finance (SCF) kemudian dari proyek itu untuk diserahkan kepada Divisi-V.

Penggunaan Dana

Kemudian telah tergunakan menjadi bukti pertanggungjawaban penggunaan uang/dana yang seolah-olah pembayaran dan penggunaan sesuai dengan data/dokumen yang terajukan. Lalu berakibat Negara atau BUMN PT. Waskita Karya (Persero) Tbk mengalami kerugian keuangan yang seharusnya tidak menjadi pengeluaran BUMN PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.

Selanjutnya dari 2017–2019 setiap uang dari Widodo berasal dari transaksi Dana Kerja fiktif dengan total Rp.58.121.808.579,-. Dan dana yang berasal dari Transaksi Supply Chain Finance (SCF) Fiktif dengan total Rp.7.986.637.395,- terlaporkan Widodo kepada Tujuanta.

“Selanjutnya tersimpan dalam brankas ruangan Widodo. Lalu selanjutnya tergunakan secara bertahap oleh Tujuanta atas permintaan saksi Ibnu Nouval selaku Kepala Divisi-V PT. Waskita Karya (Persero),” katanya.

Kemudian berdasarkan Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Armen Mesta dan Rekan. Pembayaran dari tagihan transaksi vendor/supplier fiktif menimbulkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp. 66.108.445.971,-.

 

 

Tags: Ibnu NouvalJalan Tol Trans SumateraJTTSKabag Akuntansi Tim Divisi 5Kasir Tim Divisi 5Kayu AgungKORUPSIPematang PanggangPemberantasan Tindak Pidana KorupsiPengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karangpt waskita karyasopian sitepuTerbanggi BesarTerpekaTujuanta GintingWidodo Mardianto
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

masyarakat dihimbau untuk menjaga kebersihan lingkungan masing-masing agar tidak terdampak genangan atau banjir.

BPBD Bandar Lampung Siagakan Satgas Khusus 24 Jam

byDelima Napitupuluand1 others
19/01/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Pemkot Bandar Lampung akhirnya mengambil tindakan ekstrem untuk memutus rantai banjir tahunan yang kerap merendam wilayah Tapis Berseri....

menertibkan sejumlah bangunan yang menjadi penyebab banjir di sejumlah wilayah Kota Tapis Berseri.

Pemkot Bandar Lampung Bongkar Paksa Bangunan Biang Kerok Banjir

byDelima Napitupuluand1 others
19/01/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Pemkot Bandar Lampung akhirnya mengambil tindakan ekstrem untuk memutus rantai banjir tahunan. Petugas kini mulai menghancurkan sejumlah bangunan...

Targetkan 101 SPKLU pada 2026, Pemprov Buka Peluang Investasi

Targetkan 101 SPKLU pada 2026, Pemprov Buka Peluang Investasi

byAtikaand1 others
19/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan pengoperasian 101 titik Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pada 2026 jadi...

Berita Terbaru

Ricky Harun
Hiburan

Dituding Karaoke Bersama LC, Ricky Harun Beri Respons Bijak di Media Sosial

byNana Hasan
19/01/2026

Jakarta (Lampost.co) - Nama aktor Ricky Harun mendadak menjadi sorotan utama di berbagai platform media sosial. Hal ini terjadi setelah...

Read moreDetails
Lisa Blackpink

Lisa BLACKPINK Syuting Film Netflix ‘Tygo’ di Bandung, Lokasi Stone Garden Jadi Sorotan

19/01/2026
dr richard lee

Alasan dr. Richard Lee Batal Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen

19/01/2026
Kebut Pembangunan Tanggul di Way Kambas

Kebut Pembangunan Tanggul di Way Kambas

19/01/2026
ahmad dhani siap untuk inara rusli

Ahmad Dhani Hebohkan Panggung, Mengaku ‘Siap’ Untuk Inara Rusli

19/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.