Bandar Lampung (Lampost.co) – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menyimpulkan telah terjadi maladministrasi. Pelanggaran ini oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter)., Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sementara dugaan ini muncul setelah pemerintah tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini terkait pembayaran ganti rugi lahan warga Lampung Selatan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman, mengatakan. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diajukan oleh Suradi. Suradi selaku korban langsung dan kuasa dari 55 warga Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.
Kemudian tanah milik warga tersebut tergunakan untuk pembangunan ruas Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar pada STA 10–STA 12. Namun hingga kini uang ganti kerugian (UGK) belum terbayarkan.
Padahal, perkara ini telah melalui seluruh jenjang peradilan dan dimenangkan oleh warga. Dengan empat putusan pengadilan yang telah inkracht. Pertama, Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor: 37/Pdt.G/2020/PN.KLA. Kedua, Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 75/Pdt/2021/PT.TJK. Ketiga, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4355 K/Pdt/2022. Keempat, Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 1192 PK/Pdt/2023.
Selanjutnya putusan tersebut menegaskan bahwa Suradi dan warga lainnya adalah pihak yang sah dan berhak menerima ganti rugi atas tanah mereka. Serta menghukum Kementerian PUPR cq. PPK Pengadaan Tanah untuk segera membayar sesuai ketentuan hukum.
“Namun, hasil pemeriksaan Ombudsman menunjukkan bahwa PPK tidak melaksanakan kewajiban hukum. Baik dengan membayar langsung maupun menitipkan dana ganti kerugian kepada Pengadilan Negeri Kalianda. Ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,” ujarnya, Selasa, 21 Oktober 2025.
“Ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bentuk pengabaian kewajiban hukum oleh penyelenggara negara. Hal ini mencerminkan kelalaian pemerintah terhadap masyarakat yang sudah menunggu keadilan bertahun-tahun.” tambahnya.
Tindakan Korektif
Kemudian sebagai tindak lanjut, Ombudsman menerbitkan tindakan korektif kepada beberapa instansi. Pertama, Kementerian PUPR agar segera menunaikan kewajiban pembayaran uang ganti rugi kepada warga. Dengan total nilai sekitar Rp20 miliar, sesuai putusan pengadilan.
Kedua, Kementerian ATR/BPN untuk membantu penyelesaian administrasi pertanahan. Ketiga, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memastikan koordinasi aspek teknis dan administratif dalam pelaksanaan putusan.
Lalu Nur menambahkan, lemahnya koordinasi antarinstansi menjadi salah satu faktor yang menghambat pelaksanaan putusan. “Ombudsman melihat perlunya sinergi lebih baik antara Kementerian PUPR, ATR/BPN, dan Kehutanan. Perbedaan informasi dan koordinasi yang tidak sinkron tidak boleh mengorbankan hak masyarakat,” katanya.
Selanjutnya Ombudsman Lampung memastikan akan terus memantau pelaksanaan rekomendasi hingga hak warga Desa Sukabaru benar-benar terpenuhi. “Kami akan memastikan setiap instansi melaksanakan kewajibannya. Ombudsman hadir untuk menjamin pelayanan publik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, keadilan, dan kepastian hukum,” tutup Nur Rakhman.
Kemudian dengan selesainya proses pemeriksaan laporan ini. Ombudsman berharap agar ke depan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional dapat terlaksanakan secara transparan, tertib, dan berkeadilan. Sehingga tidak lagi menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari.








