• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 29/01/2026 23:11
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Ombudsman Minta Kementerian PUPR Lunasi Rp20 Miliar Perkara Ganti Rugi Lahan JTTS Bakter

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menyimpulkan telah terjadi maladministrasi.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
21/10/25 - 20:20
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Dok Lampost.co

Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Dok Lampost.co

Bandar Lampung (Lampost.co) – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menyimpulkan telah terjadi maladministrasi. Pelanggaran ini oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter)., Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sementara dugaan ini muncul setelah pemerintah tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini terkait pembayaran ganti rugi lahan warga Lampung Selatan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman, mengatakan. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diajukan oleh Suradi. Suradi selaku korban langsung dan kuasa dari 55 warga Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.

Kemudian tanah milik warga tersebut tergunakan untuk pembangunan ruas Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar pada STA 10–STA 12. Namun hingga kini uang ganti kerugian (UGK) belum terbayarkan.

Padahal, perkara ini telah melalui seluruh jenjang peradilan dan dimenangkan oleh warga. Dengan empat putusan pengadilan yang telah inkracht. Pertama, Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor: 37/Pdt.G/2020/PN.KLA. Kedua, Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 75/Pdt/2021/PT.TJK. Ketiga, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4355 K/Pdt/2022. Keempat, Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 1192 PK/Pdt/2023.

Selanjutnya putusan tersebut menegaskan bahwa Suradi dan warga lainnya adalah pihak yang sah dan berhak menerima ganti rugi atas tanah mereka. Serta menghukum Kementerian PUPR cq. PPK Pengadaan Tanah untuk segera membayar sesuai ketentuan hukum.

“Namun, hasil pemeriksaan Ombudsman menunjukkan bahwa PPK tidak melaksanakan kewajiban hukum. Baik dengan membayar langsung maupun menitipkan dana ganti kerugian kepada Pengadilan Negeri Kalianda. Ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,” ujarnya, Selasa, 21 Oktober 2025.

“Ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bentuk pengabaian kewajiban hukum oleh penyelenggara negara. Hal ini mencerminkan kelalaian pemerintah terhadap masyarakat yang sudah menunggu keadilan bertahun-tahun.” tambahnya.

Tindakan Korektif

Kemudian sebagai tindak lanjut, Ombudsman menerbitkan tindakan korektif kepada beberapa instansi. Pertama, Kementerian PUPR agar segera menunaikan kewajiban pembayaran uang ganti rugi kepada warga. Dengan total nilai sekitar Rp20 miliar, sesuai putusan pengadilan.

Kedua, Kementerian ATR/BPN untuk membantu penyelesaian administrasi pertanahan. Ketiga, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memastikan koordinasi aspek teknis dan administratif dalam pelaksanaan putusan.

Lalu Nur menambahkan, lemahnya koordinasi antarinstansi menjadi salah satu faktor yang menghambat pelaksanaan putusan. “Ombudsman melihat perlunya sinergi lebih baik antara Kementerian PUPR, ATR/BPN, dan Kehutanan. Perbedaan informasi dan koordinasi yang tidak sinkron tidak boleh mengorbankan hak masyarakat,” katanya.

Selanjutnya Ombudsman Lampung memastikan akan terus memantau pelaksanaan rekomendasi hingga hak warga Desa Sukabaru benar-benar terpenuhi. “Kami akan memastikan setiap instansi melaksanakan kewajibannya. Ombudsman hadir untuk menjamin pelayanan publik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, keadilan, dan kepastian hukum,” tutup Nur Rakhman.

Kemudian dengan selesainya proses pemeriksaan laporan ini. Ombudsman berharap agar ke depan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional dapat terlaksanakan secara transparan, tertib, dan berkeadilan. Sehingga tidak lagi menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari.

Tags: Bakauheni - Terbanggi BesarBakterberkekuatan hukum tetapDirektorat Jenderal Bina MargaJALAN TOLKementerian ATR/BPNKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatKementerian PUPRKepala Perwakilan Ombudsman Lampunglahan wargaLampung SelatanmaladministrasiNur RakhmanombudsmanPejabat Pembuat Komitmenpembayaran ganti rugiPengadaan TanahppkProvinsi LampungPUPRputusan pengadilan
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Penghargaan Ombudsman Jadikan Pelayanan Publik Nyata Dirasakan Masyarakat

Penghargaan Ombudsman Jadikan Pelayanan Publik Nyata Dirasakan Masyarakat

byRicky Marlyand1 others
29/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pengamat Kebijakan Publik, Dedy Hermawan, menilai penghargaan opini tertinggi yang diraih Pemprov Lampung dari Ombudsman RI...

BKSDA Dorong Pemberdayaan Warga Penyangga Kawasan Konservasi Lampung

BKSDA Dorong Pemberdayaan Warga Penyangga Kawasan Konservasi Lampung

byAtika
29/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung terus memperkuat komitmen pemberdayaan warga sekitar kawasan konservasi sebagai...

BKSDA Nilai Lampung Perlu UPT Khusus untuk Kawasan Konservasi

BKSDA Nilai Lampung Perlu UPT Khusus untuk Kawasan Konservasi

byAtika
29/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Agung Nugroho, menilai Provinsi Lampung membutuhkan Unit Pelaksana...

Berita Terbaru

Penghargaan Ombudsman Jadikan Pelayanan Publik Nyata Dirasakan Masyarakat
Lampung

Penghargaan Ombudsman Jadikan Pelayanan Publik Nyata Dirasakan Masyarakat

byRicky Marlyand1 others
29/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pengamat Kebijakan Publik, Dedy Hermawan, menilai penghargaan opini tertinggi yang diraih Pemprov Lampung dari Ombudsman RI...

Read moreDetails
Ketua Eksekutif Kota LMND Bandar Lampung, Marco Fadhillah.

LMND Bandar Lampung Dukung SMA Siger Jadi Solusi Tekan Angka Putus Sekolah 2026

29/01/2026
BKSDA Dorong Pemberdayaan Warga Penyangga Kawasan Konservasi Lampung

BKSDA Dorong Pemberdayaan Warga Penyangga Kawasan Konservasi Lampung

29/01/2026
BKSDA Nilai Lampung Perlu UPT Khusus untuk Kawasan Konservasi

BKSDA Nilai Lampung Perlu UPT Khusus untuk Kawasan Konservasi

29/01/2026
Pemprov Lampung Dorong Pembentukan UPT Khusus untuk Perkuat Konservasi

Pemprov Lampung Dorong Pembentukan UPT Khusus untuk Perkuat Konservasi

29/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.