Jakarta (Lampost.co) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggencarkan perang terhadap judi online. Hingga Maret 2026, OJK telah memblokir 33.252 rekening bank yang terindikasi terkait aktivitas ilegal tersebut, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan pemblokiran OJK lakukan melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD) yang diperintahkan kepada seluruh perbankan.
Baca juga: Menkeu Purbaya Klaim Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Guncangan Global
“OJK meminta bank melakukan penelusuran mendalam sekaligus pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi judi online karena dampaknya luas terhadap ekonomi dan sistem keuangan,” tegas Dian dalam konferensi pers, Senin, 6 April 2026.
Tak hanya itu, OJK juga memperketat penegakan aturan di sektor perbankan. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, OJK mencabut izin usaha enam Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebagai bagian dari upaya menjaga integritas industri.
Langkah tegas ini OJK jalankan seiring koordinasi intensif dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini sesuai mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“OJK membutuhkan dukungan semua pihak, mulai dari pemerintah, DPR, hingga aparat penegak hukum untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.
Di tengah pengetatan pengawasan, kinerja perbankan nasional tetap menunjukkan tren positif. Penyaluran kredit tumbuh 9,37 persen secara tahunan menjadi Rp8.559 triliun per Februari 2026. Sementara kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi hingga 20,72 persen.
Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) meningkat 13,18 persen menjadi Rp10.102 triliun. Pertumbuhan terjadi di seluruh instrumen, mulai dari giro, deposito, hingga tabungan.
Dari sisi likuiditas, industri perbankan masih dalam kondisi aman. Rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) mencapai 121,29 persen. Sementara alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 27,4 persen, jauh di atas ambang batas yang ditetapkan.
Langkah agresif memblokir rekening judi online ini menegaskan komitmen OJK membersihkan sistem keuangan dari aktivitas ilegal tanpa mengganggu stabilitas industri perbankan nasional.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update