• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 11/03/2026 09:49
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Pakar Hukum Duga Korupsi di Balik Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

Pemanfaatan pulau-pulau kecil prioritaskan untuk konservasi, pendidikan, penelitian, perikanan berkelanjutan, dan sektor non-ekstraktif lainnya.

Sri AgustinabySri Agustina
09/06/25 - 17:39
in Hukum, Nasional
A A
Raja Ampat terancam akibat tambang nikel

Raja Ampat terancam akibat tambang nikel. (Foto:Antara)

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co)–Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menduga terdapat praktik korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan nikel di Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia menyoroti terbitnya izin meskipun peraturan melarang eksploitasi tambang di pulau kecil.

Herdiansyah, yang juga peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 telah melarang aktivitas tambang di pulau kecil. Larangan ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023.

“Izin pertambangan tetap keluar. Ini artinya ada kongkalikong antara pemerintah sebagai pemberi izin dan perusahaan tambang,” ujar Herdiansyah, Sabtu, 7 Juni 2025.

Baca Juga: Ngeri! Tambang Nikel Rusak Ekosistem di Raja Ampat

Ia menilai bahwa penerbitan izin tersebut tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi karena mengandung unsur gratifikasi dan merugikan keuangan negara.

Senada dengan itu, pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, juga menilai ada kejanggalan dalam penerbitan izin tersebut. Menurutnya, penerbitan izin di wilayah yang sudah ada larangan undang-undang, ini menunjukkan adanya potensi praktik korupsi sumber daya alam.

“Kalau izin itu jelas melanggar undang-undang, maka ada kemungkinan adanya kickback atau keuntungan finansial ilegal. Itu masuk kategori korupsi,” kata Feri dilansir dari Tempo.

Feri menyebut, dasar hukum pelarangan tambang di pulau kecil sudah sangat jelas. Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2014 menyatakan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil prioritaskan untuk konservasi, pendidikan, penelitian, perikanan berkelanjutan, dan sektor non-ekstraktif lainnya.

Baca Juga: Tambang Nikel Ancam Raja Ampat, Simbol Pariwisata Dunia dalam Bahaya

Pulau Gag, yang saat ini menjadi lokasi tambang nikel oleh PT GAG Nikel, memiliki luas sekitar 60 km² (6.000 hektare). Sehingga kategorinya sebagai pulau kecil. Artinya, aktivitas pertambangan di wilayah tersebut secara hukum tidak bolehkan.

Feri menambahkan, aktivitas pertambangan di Raja Ampat tidak hanya melanggar UU sektoral. Tetapi juga bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan pengelolaan ekonomi nasional yang berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.

“Pertambangan nikel ini jelas hanya menguntungkan korporasi dan merusak lingkungan. Tidak ada aspek berkelanjutannya,” tegas Feri.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa izin usaha pertambangan nikel tersebut terbit sebelum dirinya menjabat. Ia juga menegaskan bahwa aktivitas tambang dilakukan di Pulau Gag, bukan di kawasan wisata Piaynemo yang selama ini dikaitkan.

“Saat izin itu keluar, saya belum masuk kabinet. PT GAG Nikel sudah memegang kontrak karya sejak 1998,” kata Bahlil dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 Juni 2025.

Meski begitu, Bahlil memutuskan untuk menghentikan sementara operasi pertambangan nikel oleh perusahaan tersebut sejak 5 Juni 2025. Keputusan itu menyusul desakan aktivis lingkungan dan masyarakat sipil yang menolak aktivitas tambang di Raja Ampat. Karena membahayakan ekosistem laut dan terumbu karang.

Tags: dugaan korupsiKwrusakan LingkunganPakar Menduga ada KorupsiPERIZINANRaja Amat TerancamRaja AmpatTambang Nikel
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana dalam perkara korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran di PN Tipikor Tanjung Karang, Senin, 10 Maret 2026. Foto: Lampost/Asrul Septian Malik

Bupati Pesawaran Dendi Terima Rp59 Miliar Dari Proyek Dinas PUPR Sepanjang 2019–2024

byTriyadi Isworoand1 others
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi di Kabupaten Pesawaran. Sidang tergelar...

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana dalam perkara korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran di PN Tipikor Tanjung Karang, Senin, 10 Maret 2026. Foto: Lampost/Asrul Septian Malik

Sidang Korupsi SPAM, Dendi Ramadhona Diduga Terima Rp1,2 Miliar dari Rekanan

byTriyadi Isworoand1 others
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri...

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman saat menyampaikan keterangan terkait praktik pertambangan emas ilegal berskala besar di kawasan perkebunan PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan. Keterangan pers tersampaikan di Mapolda Lampung, Selasa, 10 Maret 2026. Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik

Polda Lampung Paparkan Skema Pembagian Keuntungan Tambang Ilegal di Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
10/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar praktik pertambangan emas ilegal berskala besar. Lokasinya berada pada kawasan...

Berita Terbaru

Langit mendung dan rintik hujan menyelimuti Tugu Adipura Kota Bandar Lampung. BMKG memprediksi cuaca Provinsi Lampung berawan berpotensi hujan. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)
Cuaca

Rabu, 11 Maret 2026, Lampung Berawan Waspada Potensi Hujan

byTriyadi Isworo
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Rabu, 11 Maret 2026 cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana dalam perkara korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran di PN Tipikor Tanjung Karang, Senin, 10 Maret 2026. Foto: Lampost/Asrul Septian Malik

Bupati Pesawaran Dendi Terima Rp59 Miliar Dari Proyek Dinas PUPR Sepanjang 2019–2024

11/03/2026
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana dalam perkara korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran di PN Tipikor Tanjung Karang, Senin, 10 Maret 2026. Foto: Lampost/Asrul Septian Malik

Sidang Korupsi SPAM, Dendi Ramadhona Diduga Terima Rp1,2 Miliar dari Rekanan

11/03/2026
logo Piala FA

Hasil Undian Perempat Final Piala FA 2026, Ada Big Match Man City Vs Liverpool

10/03/2026
Logo La Liga Spanyol

Espanyol Gagal Menang Lagi, Real Oviedo Curi Poin di Barcelona

10/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.