Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara memberikan pandangan terkait fenomena lesbi, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Apalagi saat ini sedang ramai adanya komunitas penyuka sesama jenis tersebut yang tersebar pada media sosial (medsos). Bahkan Polda Lampung melakukan penindakan terhadap penyimpangan tersebut.
Kemudian Benny menyebut, Polda Lampung harus Fokus harus pada perbuatan, bukan orientasi. Hukum pidana tidak mengkriminalisasikan orientasi LGBT. Apalagi yang menjadi persoalan secara hukum adalah konten cabul tersebar kepada publik, terlepas dari siapa pelakunya.
Selanjutnya, ia mengatakan adanya grup medsos “tertutup” bisa dianggap ruang publik jika aksesnya tidak terbatasi ketat. “Jika grup tersebut tidak benar-benar privat (misalnya admin sering menerima anggota baru tanpa seleksi). Maka hukum menilai konten cabul berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE,” katanya, Senin, 7 Juli 2025.
Lalu menurutnya, penangkapan dapat dibenarkan hukum jika ada bukti konten cabul terdistribusikan kepada publik. Namun harus terpastikan, apakah ada unsur kesengajaan menyebarkan. Dan apakah konten tersebut memang dapat terakses umum, bukan hanya anggota terbatas dengan persetujuan ketat
Kemudian ia meminta Polda Lampung melakukan penindakan hukum menyasar grup LGBT tanpa menindak grup serupa dengan konten cabul heteroseksual. Hal ini bisa memicu stigma dan diskriminasi.
“Penegakan hukum harus konsisten dan objektif, agar tidak terkesan hanya menarget kelompok tertentu” katanya
Selanjutnya ia meminta para pihak, agar melakukan sosialisasi langsung atau daring dari Kominfo, Polda, dan akademisi tentang batasan konten kesusilaan internet. Kemudian, membuat modul atau infografis sederhana soal apa yang boleh/tidak boleh terbagikan pada medsos.
“Mendorong dialog konstruktif, bukan hanya mempermalukan pelaku. Agar masyarakat memahami kesalahan tanpa membenci kelompok tertentu,” katanya.