• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 29/07/2025 10:24
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Pandangan Hukum Akademisi Universitas Bandar Lampung terkait Kelompok Penyuka Sesama Jenis

Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara memberikan pandangan terkait fenomena lesbi, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Triyadi IsworobyTriyadi Isworo
07/07/25 - 21:12
in Hukum, Humaniora, Kriminal
A A
Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara. Dok.

Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara. Dok.

Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara memberikan pandangan terkait fenomena lesbi, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Apalagi saat ini sedang ramai adanya komunitas penyuka sesama jenis tersebut yang tersebar pada media sosial (medsos). Bahkan Polda Lampung melakukan penindakan terhadap penyimpangan tersebut.

Kemudian Benny menyebut, Polda Lampung harus Fokus harus pada perbuatan, bukan orientasi. Hukum pidana tidak mengkriminalisasikan orientasi LGBT. Apalagi yang menjadi persoalan secara hukum adalah konten cabul tersebar kepada publik, terlepas dari siapa pelakunya.

Selanjutnya, ia mengatakan adanya grup medsos “tertutup” bisa dianggap ruang publik jika aksesnya tidak terbatasi ketat. “Jika grup tersebut tidak benar-benar privat (misalnya admin sering menerima anggota baru tanpa seleksi). Maka hukum menilai konten cabul berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE,” katanya, Senin, 7 Juli 2025.

Lalu menurutnya, penangkapan dapat dibenarkan hukum jika ada bukti konten cabul terdistribusikan kepada publik. Namun harus terpastikan, apakah ada unsur kesengajaan menyebarkan. Dan apakah konten tersebut memang dapat terakses umum, bukan hanya anggota terbatas dengan persetujuan ketat

Kemudian ia meminta Polda Lampung melakukan penindakan hukum menyasar grup LGBT tanpa menindak grup serupa dengan konten cabul heteroseksual. Hal ini bisa memicu stigma dan diskriminasi.

“Penegakan hukum harus konsisten dan objektif, agar tidak terkesan hanya menarget kelompok tertentu” katanya

Selanjutnya ia meminta para pihak, agar melakukan sosialisasi langsung atau daring dari Kominfo, Polda, dan akademisi tentang batasan konten kesusilaan internet. Kemudian, membuat modul atau infografis sederhana soal apa yang boleh/tidak boleh terbagikan pada medsos.

“Mendorong dialog konstruktif, bukan hanya mempermalukan pelaku. Agar masyarakat memahami kesalahan tanpa membenci kelompok tertentu,” katanya.

Source: Asrul Septian Malik
Via: Triyadi Isworo
Tags: Akademisi HukumBenny Karya LimantaraBiseksualGaykomunitasLesbiLGBTmedia sosial. Bahkan Polda Lampungpenindakanpenyimpanganpenyuka sesama jenispolda lampungtransgenderUniversitas Bandar Lampung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Polres Lampung Barat luncurkan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, Senin 28 Juli 2025

Polres Lampung Barat Luncurkan Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

byTriyadi Isworoand1 others
28/07/2025

Liwa (Lampost.co) – Polres Lampung Barat melaksanakan peluncuran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Polres Lampung Barat, Senin, 28 Juli...

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo melantik sejumlah pejabat utama Kejati, Senin, 28 Juli 2025. Dok Kejati

Wakajati dan Kajari di Lampung Dilantik, Ini Daftarnya

byTriyadi Isworoand1 others
28/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo melantik sejumlah pejabat utama Kejati, Senin, 28 Juli...

Sakit 1 Bulan di Arab, Jemaah Haji Lampung Akhirnya Pulang

Sakit 1 Bulan di Arab, Jemaah Haji Lampung Akhirnya Pulang

byDelima Napitupulu
28/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Jemaah haji asal Lampung, Karmentoyo bin Sonotilo akhirnya bisa menginjakkan kaki di Tanah Air, Jumat, 25...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.