Jakarta (Lampost.co) – Pakar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Ari Ganjar Herdiansah memandang partai politik (parpol) harus memperbaiki pola kaderisasi. Terutama setelah kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah kembali terjadi, yakni Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.
“Saya kira partai politik harus membenahi pola kaderisasinya. Jadi, mereka tidak perlu lagi memberikan tiket kepada orang yang masih memerlukan dana yang besar untuk ongkos politiknya.” ujar Ari, Sabtu, 13 Desember 2025.
Kemudian menurutnya, partai politik dapat memanfaatkan sekolah partai yang dimiliki. Selanjutnya dalam tahap kandidasi memberikan rekomendasi kepada kader terbaik untuk maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Orang yang sudah punya nama, sudah terkenal oleh masyarakat karena kinerjanya selama berkiprah pada partai atau sebagai aktivis politik gitu ya. Itu kan bisa mengurangi (potensi korupsi, red.). Kaderisasi ini lah yang harus sejak awal ya. Dan partai politik menjadikan kadernya sebagai bakal calon pada pilkada nanti,” katanya.
Selain itu, ia memandang penunjukan kader terbaik dari sistem kaderisasi partai politik dapat mencegah seseorang yang maju pilkada. Karena hanya bermodalkan mempunyai penyokong dana kampanye yang besar.
Kebutuhan Pemenangan
Selanjutnya ia menilai bila calon tersebut yang maju. Maka potensi korupsi tetap ada karena calon tersebut terbiayai atau mendapatkan pinjaman untuk kebutuhan pemenangan.
“Tentu saja gaji ataupun juga pendapatan yang diperoleh oleh kepala daerah tidak mencukupi dan tidak memadai. Apalagi kalau para donatur atau para pemberi utang yang sebelumnya itu segera menagih dengan berbagai cara dan tekanan. Nah ini yang bisa mendorong kepala daerah untuk melakukan tindakan korupsi, bisa jual beli jabatan dan seterusnya,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 11 Desember 2025 kemudian. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Ia sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa. Serta penerimaan lainnya lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
Kemudian KPK menduga Ardito Wijaya menerima Rp5,75 miliar terkait kasus tersebut. Dan memakai Rp5,25 miliar guna melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024.








