Jakarta (lampost.co)–KPK seperti kesulitan menangkap tersangka korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional pada 2011–2013.
Pada Agustus 2023, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Paulus Tannos mempunyai dua kewarganegaraan. Satu di antaranya Afrika Selatan.
KPK seperti kesulitan menangkap tersangka korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional pada 2011–2013.
Kini, aparat bisa menangkap Tannos karena sudah ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura sejak Maret 2024.
“Sekarang PR ada di KPK. Mereka harus mengajukan permohonan ekstradisi sesuai tata cara extradition treaty Maret 2024,” kata Dubes RI untuk Singapura Suryopratomo, Jumat, 24 Januari 2025.
Tommy, sapaannya, mengatakan aparat sudah menahan Tannos sejak Jumat, 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan provisional arrest request atau permintaan penahanan sementara.
Berdasarkan aturan Singapura, penahanan Tannos selama 45 hari. Dalam jangka waktu tersebut, Tommy mengatakan pemerintah akan mengirimkan permintaan ekstradisi.
Tunggu Permohonan Resmi
Tommy menjelaskan, saat ini pemerintah Singapura sedang menunggu permohonan resmi dari pemerintah Indonesia. KPK selaku penyidik, harus bersurat kepada Kejaksaan Agung. Nantinya, Kejaksaan Agung yang akan mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Agung Singapura terkait pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia.
“Jadi kapan akan dipulangkan? Tergantung dari secepat mana KPK mempersiapkan permohonan kepada Pemerintah Singapura,” jelas Tommy.