Bandar Lampung (Lampost.co) — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (
DKPP) akan segera melakukan sidang terkait dugaan perbuatan asusila Ketua
KPU RI, Hasyim Asy’ari. Sidang tersebut rencananya Rabu, 22 Mei 2024, Pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama DKPP.
.
Kuasa hukum korban dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Mengaku telah menerima informasi mengenai jadwal sidang perdana dari DKPP.
.
Menurut kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI), Maria Dianita, sidang itu tergelar pekan depan. Korban merupakan perempuan petugas panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang identitasnya masih terahasiakan.
.
.
“Kami telah mendapat informasi resmi bahwa aduan klien kami telah teregistrasi. Dengan Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024,” kata Maria mengutip Media Indonesia, Rabu, 15 Mei 2024.
.
“Dan jadwalnya pada hari Rabu, 22 Mei 2024, Pukul 09.00 WIB nanti pada Ruang Sidang Utama DKPP,” sambungnya.
.
Terpisah, Ketua DKPP Heddy Lugito membenarkan jadwal sidang tersebut. Sebelumnya, Heddy mengatakan bahwa pengadu meminta agar rangkaian sidang tergelar secara tertutup. Permintaan itu pun tersetujui oleh pihaknya.
.
“Kalau tidak terminta pun. Memang hukum acara DKPP juga mewajibkan perkara-perkara yang dugaan asusila itu tergelar persidangan tertutup,” kata Heddy.
Selanjutnya, melalui kuasa hukumnya, korban mengadukan dugaan asusila Hasyim kepada DKPP pada Kamis, 18 April 2024 lalu. Menurut kuasa hukum korban lainnya, Aristo Pangaribuan. Hubungan korban dengan Hasyim sudah terjalin sejak Agustus 2023 saat Hasyim melakukan kunjungan ke luar negeri.
.
Kemudian kuasa hukum korban menekankan bahwa dugaan asusila itu terjadi karena adanya relasi kuasa. Antara Hasyim selaku Ketua KPU RI dan korban yang merupakan petugas PPLN selama penyelenggaraan Pemilu 2024.