Bandar Lampung (Lampost.co) — Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari hanya membuat gaduh masyarakat.
.
“Pernyataan Ketua KPU tersebut apakah pendapat resmi KPU atau opini pribadi. Ketua KPU? Sebaiknya Ketua KPU berhati-hati berkomentar,” ujar Titi mengutip Media Indonesia, Jumat, 10 Mei 2024.
.
Pasalnya, Hasyim memberikan pernyataan bahwa calon legislatif terpilih pada Pileg 2024 lalu, tidak perlu mengundurkan diri jika ingin maju pada Pilkada 2024 serentak. Pernyataan tersebut berbeda dengan penjelasan Komisioner KPU lainnya yakni Idham Kholik, yang menyebut peraturan berdasarkan pada putusan MK No.12/PUU-XXII/2024.
.
.
Lebih lanjut, dengan adanya dua pendapat berbeda ini, Titi menegaskan jangan sampai Ketua KPU terbiasa dengan membuat kontroversi. Ia juga mengatakan, Ketua KPU pernah mendapat sanksi etik oleh DKPP karena berkomentar atas pengujian sistem pemilu yang belum berkepastian hukum.
.
“KPU itu terikat pada prinsip penyelenggaraan pemilu yang berkepastian hukum, profesional, dan tertib. Jangan biasakan membuat kontroversi hanya karena sudah terbiasa melanggar kode etik penyelenggara pemilu,” pungkasnya.
.
Mundur
.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menjelaskan caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD. Untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024. “Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang ia duduki,” jelasnya.
.
Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.12/PUU-XXII/2024 penting untuk KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih. Yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Kemudian membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri. Jika telah terlantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
.
Kemudian ia mengatakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri bila ambil bagian pada Pilkada Serentak 2024. “Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum terlantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa,” kata Hasyim
.
Hasyim pun menegaskan frasa, ‘Jika telah dilantik secara resmi menjadi’. Untuk itu, tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota.
.
Kemudian, tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk terlantik belakangan usai kalah dalam pilkada, misalnya. “Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota,” pungkas Hasyim.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT