Pesawaran (Lampost.co)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran memberikan pemahaman tentang Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada pelajar di wilayahnya. Kegiatan berlangsung di SMAN 1 Gedongtataan pada Rabu, 28 Februari 2024.
Kajari Pesawaran, Tandy Mualim mengatakan kegiatan tersebut sesuai dengan salah satu fungsi Kejari, yakni preventif. Di mana pencegahan terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum.
“Pelanggaran yang paling banyak terjadi pada kalangan pelajar, selain bullying dan narkotika, adalah pencemaran nama baik. Biasanya melalui media sosial, seperti Instagram, Facebook, Telegram dan lainnya,” kata dia saat kegiatan tersebut.
Untuk itu, Kejari Pesawaran memberikan pemahaman materi potensi pelanggaran terhadap UU ITE di depan puluhan pelajar SMA yang hadir. UU ITE sendiri merupakan aturan tentang informasi serta transaksi elektronik.
“Pemahaman ini penting, agar para pelajar tidak melanggar aturan dan bermedia dengan baik. Karena pelanggaran yang paling banyak di kalangan pelajar dalam bermedia sosial itu pencemaran nama baik, seperti saling menghina dan menjelekkan orang lain,” ujar dia.
Tandy berharap kegiatan sosialisasi mengenai UU ITE kali ini dapat menambah wawasan pelajar di Kabupaten Pesawaran. Selain itu juga bisa menekan angka pelajar yang terlibat atau melanggar UU ITE itu sendiri.
“Saya berharap, melalui kegiatan ini jadi bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan. Kemudian mengenal dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar. Sehingga mereka dapat terbentuk karakter yang berbasis hukum,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Gedongtataan, Silvia Junta mengatakan sangat mengapresiasi program Kejari Pesawaran. Sebab telah memberi pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini kepada anak sekolah.
“Dengan adanya kegiatan ini, anak didik kami tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum. Misalnya seperti tawuran, narkoba, kriminal, serta pelanggaran Undang-undang ITE,” katanya.