• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 06/07/2025 00:59
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Pelajar SMA di Pesawaran Diberi Pemahaman UU ITE

Putri by Putri
28/02/24 - 15:43
in Hukum, Pesawaran
A A
UU ITE

Kejari Pesawaran saat memberikan pemahaman tentang UU ITE di depan puluhan pelajar SMA. (Foto: Lampost.co/Putra Pancasila Sakti)

Pesawaran (Lampost.co)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran memberikan pemahaman tentang Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada pelajar di wilayahnya. Kegiatan berlangsung di SMAN 1 Gedongtataan pada Rabu, 28 Februari 2024.

Kajari Pesawaran, Tandy Mualim mengatakan kegiatan tersebut sesuai dengan salah satu fungsi Kejari, yakni preventif. Di mana pencegahan terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum.

“Pelanggaran yang paling banyak terjadi pada kalangan pelajar, selain bullying dan narkotika, adalah pencemaran nama baik. Biasanya melalui media sosial, seperti Instagram, Facebook, Telegram dan lainnya,” kata dia saat kegiatan tersebut.

Untuk itu, Kejari Pesawaran memberikan pemahaman materi potensi pelanggaran terhadap UU ITE di depan puluhan pelajar SMA yang hadir. UU ITE sendiri merupakan aturan tentang informasi serta transaksi elektronik.

“Pemahaman ini penting, agar para pelajar tidak melanggar aturan dan bermedia dengan baik. Karena pelanggaran yang paling banyak di kalangan pelajar dalam bermedia sosial itu pencemaran nama baik, seperti saling menghina dan menjelekkan orang lain,” ujar dia.

Tandy berharap kegiatan sosialisasi mengenai UU ITE kali ini dapat menambah wawasan pelajar di Kabupaten Pesawaran. Selain itu juga bisa menekan angka pelajar yang terlibat atau melanggar UU ITE itu sendiri.

“Saya berharap, melalui kegiatan ini jadi bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan. Kemudian mengenal dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar. Sehingga mereka dapat terbentuk karakter yang berbasis hukum,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Gedongtataan, Silvia Junta mengatakan sangat mengapresiasi program Kejari Pesawaran. Sebab telah memberi pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini kepada anak sekolah.

“Dengan adanya kegiatan ini, anak didik kami tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum. Misalnya seperti tawuran, narkoba, kriminal, serta pelanggaran Undang-undang ITE,” katanya.

Tags: BERITALAMPUNGKEJARIPESAWARANPESAWARANUUITE
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dalam kasus impor gula, dalam sidang 4 Juli 2025.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Nilai Jaksa Tak Profesional

by Sri Agustina
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tujuh tahun penjara atas kasus...

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

MK Didorong Perlu Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu

by Triyadi Isworo
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberikan penjelasan secara rinci perihal putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.