Bandar Lampung (Lampost.co) — Polresta Bandar Lampung telah melakukan test psikologi terhadap pelaku eksibisionis salah satu minimarket Bandar Lampung. Hasilnya, pelaku memiliki gangguan psikologis sehingga melakukan aksi tersebut.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu. Edi Sabhara Purba mengungkapkan. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap pelaku pada RS. A Dadi Tjokrodipo. Hasilnya menyatakan mengalami gangguan psikologis. Atas kondisinya, pihaknya tidak menahan pelaku. Tetapi pelaku tetap wajib lapor.
Sementara itu, selain karena mengalami gangguan psikologis. Polisi tidak menahan pelaku karena tidak ada laporan yang diterima. Termasuk dari kasir minimarket yang merekam aksi pelaku.
“Pelaku wajib lapor 2 kali seminggu kepada Polresta Bandar Lampung,” katanya, Rabu, 9 Oktober 2024.
Kemudian pelaku juga wajib menjalani rehabilitasi dengan melakukan konseling 2-3 kali seminggu dengan psikolog. Hasil konseling dengan psikolog juga wajib terlaporkan kepada Polresta Bandar Lampung.
“Hasil pemeriksaannya baru keluar 7 Oktober kemarin. Dan pelaku wajib menjalani rehabilitasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap pria pelaku eksibisionis. Kejadiannya pada sebuah minimarket kawasan Jalan Sam Ratulangi, Tanjung Karang Barat. Pelaku merupakan mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung dengan inisial GZA.
Sementara itu, Kasatreskrim Kompol M Hendrik Apriliyanto mengungkapkan. Pelaku melakukan aksinya pada Senin, 30 September 2024 lalu. Aksinya terekam oleh pegawai minimarket dan viral pada media sosial.
“Dari informasi itu, kepolisian mengirimkan surat panggilan terhadap pelaku untuk pemeriksaan,” katanya