Bandar Lampung (Lampost.co) — Jumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah Lampung mengalami peningkatan. Hal tersebut terlihat dari data hasil Operasi Zebra Krakatau oleh Polda Lampung pada 14 – 27 Oktober 2024.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan jumlah pelanggaran yang mereka temukan mencapai 36.512. Dari jumlah itu, 4.516 mereka kenakan sanksi tilang, dan 31.996 lainnya kena sanksi teguran.
Jumlah itu meningkat dari data pada Operasi Zebra di 2023 yang hanya 21.524 pelanggaran. Jumlah itu terdiri dari 2.900 sanksi tilang dan 18.624 pelanggaran hanya terkena teguran.
“Ada peningkatan 69 persen untuk pemberian tilang dan 72 persen untuk teguran dari pada tahun 2023,” ungkapnya, Senin, 28 Oktober 2024.
Umi mengatakan, jumlah pelanggaran paling banyak ditemukan di wilayah hukum Polresta Metro yakni 5.866. Kemudian Mesuji 4.684, Tulang Bawang 4.338. Lalu Bandar Lampung 3.719, dan Lampung Utara 3.217 pelanggaran.
Pelanggaran lalu lintas yang ada paling banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor 3.462 orang. Paling banyak tertilang karena tidak menggunakan helm SNI 1.840 dan pengendara di bawah umur 1.161.
Pelanggaran oleh mobil penumpang sebanyak 524, bus 93. Mobil angkutan 436, dan 1 kendaraan khusus. Mayoritas pelanggaran karena tidak menggunakan sabuk pengaman 540 dan 223 pengendara masih di bawah umur.
“Kami juga mencatat ada sedikit kenaikan kejadian kecelakaan yakni berjumlah 45, di 2023 hanya 2024,” ujarnya.
Jumlah kecelakaan itu menyebabkan 17 korban meninggal dunia. 39 luka berat, dan 32 orang luka ringan. Total kerugian secara material akibat kejadian itu prediksinya mencapai Rp143,4 juta.
Umi berharap, Operasi Zebra Krakatau bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Hal tersebut penting untuk terus menekan angka kecelakaan dan kematian di jalan raya.