• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 12/12/2025 07:02
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Pemberhentian Sementara Bupati Aceh Selatan Sesuai UU

Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian menegaskan sanksi pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS tidak berlandaskan pertimbangan subjektif.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
09/12/25 - 21:12
in Hukum, Nasional, Pemerintahan, Politik
A A
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS bersama istrinya berangkat menunaikan ibadah umrah. Dok Instagram

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS bersama istrinya berangkat menunaikan ibadah umrah. Dok Instagram

Jakarta (Lampost.co) – Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian menegaskan sanksi pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS tidak berlandaskan pertimbangan subjektif. Keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian menurut Tito, Mirwan melakukan perjalanan umrah tanpa izin sehingga melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf I. Ketentuan tersebut berkali-kali sudah tersampaikan kepada kepala daerah. Termasuk saat retret di Magelang maupun dalam pertemuan rutin melalui konferensi daring.

Selanjutnya ketentuan itu secara eksplisit melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa persetujuan Mendagri. Serta menetapkan sanksi administratif bagi pelanggarnya. “Melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri. Ya Menteri itu adalah Menteri Dalam Negeri, jadi bukan suka-suka saya,” kata Tito, Selasa, 9 Desember 2025.

Kemudian ia mengingatkan, ketentuan itu ada jauh sebelum ia menjabat. Tito lalu memerinci dasar pemberian sanksi. Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin. Maka, mendapat sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Presiden untuk gubernur, dan oleh Menteri untuk bupati atau wali kota.

Lalu Tito menyatakan, aturan tersebut bersifat tegas dan tidak memberi ruang interpretasi. “Itu clear sekali pasalnya. Jadi jangan sampai nanti isinya ini suka-sukanya Mendagri, bukan,” tuturnya.

Kemudian menurutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah pedoman wajib bagi seluruh kepala daerah. Sehingga pelanggaran terhadapnya otomatis berkonsekuensi hukum.

Kronologi Kasus Mirwan

Sebelumnya Mirwan belum lama ini terinformasikan menyatakan tidak sanggup untuk menangani bencana yang terjadi pada wilayahnya. Karena terdampak banjir bandang dan longsor yang menimpa tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Kemudian pada 2 Desember 2025, Mirwan bersama istrinya berangkat menunaikan ibadah umrah. Dan mendapat sorotan karena daerah yang ia pimpin masih berada dalam kondisi darurat bencana.

Selanjutnya pada 5 Desember 2025, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan perjalanan umrah kepada Mirwan. Apalagi selama masa tanggap darurat berlangsung.

Karena itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra kemudian mencopot Mirwan M. S. dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan

Tags: AcehBANJIRBENCANABupati Aceh Selatanibadah umrahKementerian Dalam Negerikerusakan lingkunganlongsorMasa Tanggap DaruratMirwan MSMuhammad Tito KarnavianMusibahMuzakir ManafPemberhentian Bupati Aceh SelatanPrabowo SubiantoRay RakutiSumatera BaratSumatera Utara
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Hormati Proses Hukum dan Serahkan Sepenuhnya kepada KPK

Hormati Proses Hukum dan Serahkan Sepenuhnya kepada KPK

byRicky Marlyand1 others
11/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan...

Pemkab Lampung Tengah Pastikan Pelayanan Publik Tetap Normal Usai OTT

Pemkab Lampung Tengah Pastikan Pelayanan Publik Tetap Normal Usai OTT

byRicky Marlyand1 others
11/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Wakil Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, menegaskan bahwa aktivitas pemerintahan di daerah tersebut tetap berjalan...

Dude Harlino

Dude Harlino Klarifikasi Kasus Investasi, Tanggung Jawab Moral Disorot Publik

byNana Hasan
11/12/2025

Jakarta (Lampost.co) - Dude Harlino akhirnya memberi klarifikasi terkait namanya yang ikut terseret dalam kasus Dana Syariah Indonesia. Kasus gagal...

Berita Terbaru

Dorong Keragaman Produk Tepung Berbasis Singkong
Humaniora

Dorong Keragaman Produk Tepung Berbasis Singkong

byWandi Barboyand1 others
11/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co): Pengembangan ragam tepung berbasis singkong semakin mendapat perhatian sebagai strategi memperkuat industri pangan dan meningkatkan nilai tambah...

Read moreDetails
Warga Kecewa Kasus Korupsi Kembali Jerat Kepala Daerah di Lampung

Warga Kecewa Kasus Korupsi Kembali Jerat Kepala Daerah di Lampung

11/12/2025
penyerahan reward mobil BRI Pringsewu

BRI Kantor Cabang Pringsewu Serahkan Reward Mobil kepada KSP Kopdit Gentiaras Pringsewu

11/12/2025
Horison Hotels Group

Horison Hotels Group Hadirkan Promosi Akhir Tahun di Seluruh Indonesia, Diskon hingga 15%

11/12/2025
PkM Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang

Prodi Keperawatan Kotabumi Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang Gelar Pengabdian Masyarakat untuk Cegah Strok pada Lansia

11/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.