Jakarta (Lampost.co) – Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian menegaskan sanksi pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS tidak berlandaskan pertimbangan subjektif. Keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian menurut Tito, Mirwan melakukan perjalanan umrah tanpa izin sehingga melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf I. Ketentuan tersebut berkali-kali sudah tersampaikan kepada kepala daerah. Termasuk saat retret di Magelang maupun dalam pertemuan rutin melalui konferensi daring.
Selanjutnya ketentuan itu secara eksplisit melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa persetujuan Mendagri. Serta menetapkan sanksi administratif bagi pelanggarnya. “Melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri. Ya Menteri itu adalah Menteri Dalam Negeri, jadi bukan suka-suka saya,” kata Tito, Selasa, 9 Desember 2025.
Kemudian ia mengingatkan, ketentuan itu ada jauh sebelum ia menjabat. Tito lalu memerinci dasar pemberian sanksi. Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin. Maka, mendapat sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Presiden untuk gubernur, dan oleh Menteri untuk bupati atau wali kota.
Lalu Tito menyatakan, aturan tersebut bersifat tegas dan tidak memberi ruang interpretasi. “Itu clear sekali pasalnya. Jadi jangan sampai nanti isinya ini suka-sukanya Mendagri, bukan,” tuturnya.
Kemudian menurutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah pedoman wajib bagi seluruh kepala daerah. Sehingga pelanggaran terhadapnya otomatis berkonsekuensi hukum.
Kronologi Kasus Mirwan
Sebelumnya Mirwan belum lama ini terinformasikan menyatakan tidak sanggup untuk menangani bencana yang terjadi pada wilayahnya. Karena terdampak banjir bandang dan longsor yang menimpa tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Kemudian pada 2 Desember 2025, Mirwan bersama istrinya berangkat menunaikan ibadah umrah. Dan mendapat sorotan karena daerah yang ia pimpin masih berada dalam kondisi darurat bencana.
Selanjutnya pada 5 Desember 2025, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan perjalanan umrah kepada Mirwan. Apalagi selama masa tanggap darurat berlangsung.
Karena itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra kemudian mencopot Mirwan M. S. dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan








