• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 25/02/2026 15:15
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Pemberian Rehabilitasi Kasus ASDP Bukan Intervensi Hukum

Pemberian hak rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi ASDP.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
29/11/25 - 12:12
in Hukum, Kriminal, Nasional
A A
Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan .(Dok. Antara)

Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan .(Dok. Antara)

Jakarta (Lampost.co) – Pemberian hak rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi ASDP. Kasus ini sebagai pelaksanaan kewenangan konstitusional, bukan intervensi hukum.

Pandangan itu tersampaikan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan. Hal itu setelah ia memenuhi panggilan Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta.

“Bapak Presiden tidak mau terjadi ada orang yang tidak bersalah mendapat hukuman. Dan tidak mau juga ada orang yang bersalah bebas.” ujar Otto menanggapi kritik Indonesian Corruption Watch (ICW) terkait potensi preseden buruk dari pemberian rehabilitasi tersebut, Jumat, 29 November 2025.

Kemudian Otto menegaskan bahwa langkah Presiden telah berlandaskan hak prerogatif yang tertuang dalam Pasal 14 UUD 1945 sehingga tidak melanggar aturan dan konstitusi.

“Presiden memiliki kewenangan memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Kewenangan ini jelas dijamin konstitusi,” katanya.

Selanjutnya ia juga menyebut bahwa pertimbangan Presiden dalam memberikan rehabilitasi tidak selalu harus tersampaikan kepada publik.

“Konstitusi mengatakan bahwa Presiden memperhatikan, memberikan rehabilitasi. Pertimbangan ini tentunya hanya Presiden yang tahu apa sebabnya dia memberikan itu,” ujarnya.

Jaga Keadilan

Lalu menurut Otto, Presiden Prabowo menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga rasa keadilan masyarakat dalam diskusi yang berlangsung di Istana. Ia menilai keputusan tersebut bukan bentuk pelemahan proses hukum, tetapi pelaksanaan kewajiban konstitusional Presiden.

Kemudian Otto turut menjelaskan perbedaan antara rehabilitasi yuridis dan rehabilitasi konstitusional. Rehabilitasi yuridis terputuskan oleh pengadilan untuk memulihkan nama baik seseorang yang terbukti tidak bersalah. Sementara rehabilitasi konstitusional merupakan hak eksklusif Presiden.

“Jadi, saya kira jauh dari intervensi. Justru Presiden melaksanakan hak dan kewajiban konstitusional yang tepat dan benar untuk kepentingan bangsa dan negara,” tegas Otto.

Sebelumnya, dinamika kasus ini juga bersinggungan dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto. Presiden memutuskan merehabilitasi tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT. JN oleh ASDP pada 2019-2022.

Tiga terdakwa itu adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi. Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi. serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

“Alhamdulillah, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut.” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 25 November 2025.

 

Tags: Badan Pengawasan Keuangan dan PembangunanBPKPBudi PrasetyoDirektur Komersial dan PelayananDirektur Perencanaan dan PengembanganDirut PT. ASDP Indonesia FerryGunawan WibisonoHAMHarry Muhammad Adhi CaksonoimigrasiIra PuspadewiIstana KepresidenanjakartajaksaJuru Bicara KPKKomisi Pemberantasan KorupsiKORUPSIKPKMuhammad Yusuf HadiOtto Hasibuanpemasyarakatanpengajuan bandingPrabowo SubiantoPresiden RIPT Jembatan NusantararehabilitasiSufmi Dasco Ahmadsurat rehabilitasiwakil ketua dprWakil Menteri Koordinator Bidang HukumWamenko Kumham Imipas
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan arahan saat silaturahmi di Markas Kepolisian Daerah Lampung, Lampung Selatan, Selasa (24/2/2026). Dok. ADPIM Lampung

Sinergi Forkopimda, Rektor, Tokoh Agama dan Serikat Buruh Jaga Kondusifitas Daerah

byTriyadi Isworo
25/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga kondusifitas daerah. Apalagi sepanjang bulan...

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menyampaikan arahan saat silaturahmi di Markas Kepolisian Daerah Lampung, Lampung Selatan, Selasa (24/2/2026). Dok. ADPIM Lampung

Sinergitas dan Kolaborasi Seluruh Elemen Jaga Kamtibmas Lampung

byTriyadi Isworo
25/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Sinergi dan kolaborasi seluruh elemen diperlukan untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) Provinsi Lampung....

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari. Dok Polda

Tiga dari Delapan Tahanan Rutan Polres Way Kanan Kabur sudah Tertangkap

byTriyadi Isworo
25/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Perburuan delapan tahanan yang melarikan diri dari sel Polres Way Kanan mulai menemukan titik terang. Dalam...

Berita Terbaru

Dorong ASN Lampung Lapor SPT Tahunan PPH Lewat Coretax
Lampung

Dorong ASN Lampung Lapor SPT Tahunan PPH Lewat Coretax

byRicky Marlyand1 others
25/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera melaporkan surat...

Read moreDetails
Kapal Ferry sedang bersandar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung. (Lampost.co/Triyadi Isworo)

Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Lampung Periode 26 Februari–1 Maret 2026

25/02/2026

Konstruksi Rigid Beton Pringsewu Rampung Lebaran

25/02/2026
Bupati Pringsewu

Drainase Buruk Diklaim Picu Kerusakan Jalan Pringsewu

25/02/2026
Santunan untuk anak-anak yatim-duafa dan bantuan aneka peralatan ibadah bertajuk “Kasmaran” di Kantor Pusat, PTPN I.

“Kasmaran”, Spirit Moral dan Integritas Ramadan PTPN I

25/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.