• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 16/07/2025 04:40
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Pemerintah Terbitkan Perpres Percepatan Pembangunan IKN 

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor. 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tertandatangani Presiden Jokowi pada 11 Juli 2024.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
12/07/24 - 22:04
in Hukum, Nasional
A A
Foto udara suasana pembangunan jembatan duplikasi Pulau Balang bentang pendek penghubung Balikpapan dengan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Foto udara suasana pembangunan jembatan duplikasi Pulau Balang bentang pendek penghubung Balikpapan dengan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor. 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tertandatangani Presiden Jokowi pada 11 Juli 2024.

.

Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, mengatakan bahwa Perpres ini berkaitan dengan dua hal yang pernah tersampaikan oleh Plt. Kepala Otorita IKN (OIKN), Basuki Hadimuljono pada Juni 2024 lalu.

.

“Hal pertama, terkait permasalahan pembebasan 2.086 hektare lahan yang membutuhkan solusi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus,” ucap Suryadi, Jumat, 12 Juli 2024.

. 

Sementara PDSK Plus sendiri tercantum dalam Pasal 8 ayat (1)., yaitu bahwa Pemerintah melakukan penanganan permasalahan penguasaan tanah Aset Dalam Penguasaan (ADP) OIKN oleh masyarakat dalam rangka pembangunan IKN.

.

“Konsepnya lebih detail pada ayat (5) dan (6), yaitu bahwa penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat per bidang tanah. Hal ini sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi. Besaran yang terhitung berdasarkan penilaian Penilai Publik dengan besaran penggantian. Dapat terberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti (relokasi), permukiman kembali (terbangunkan rumah). Dan/atau bentuk lain yang tersetujui oleh kedua belah pihak,” jelas Suryadi.

.

Hak Tanah

.

Kemudian, terkait hak atas tanah yang dapat termiliki investor. Aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha IKN. Hal itu teranggap kurang menarik bagi pengusaha.

.

“Pada pasal 18 sampai dengan 20 PP tersebutkan bahwa investor hanya dapat memiliki Hak Atas Tanah (HAT). Yaitu hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai atas Hak Pengelolaan (HPL),” imbuhnya.

.

Selanjutnya pada aturan yang baru, yaitu Perpres Nomor 75 Tahun 2024, Suryadi membeberkan OIKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah kepada investor. Hal itu yang tersebutkan dalam Pasal 9 ayat (2), yaitu dengan HGU hingga 190 tahun. Serta HGB dan hak pakai hingga 160 tahun, yang semuanya sudah sesuai dengan UU perubahan tentang IKN Nomor 21 Tahun 2023.

.

“Menyoroti dua hal tersebut, Fraksi PKS menilai bahwa Perpres tersebut tetap tidak dapat menjawab permasalahan yang ada. Karena wilayah IKN terdapat ribuan warga masyarakat adat yang bermukim. Mereka sudah membangun kehidupan bertahun-tahun dan turun-menurun, seperti Masyarakat Adat Balik Pemaluan, Balik Sepaku, dan Paser Maridan,” tegasnya.

.

Kemudian Perpres tersebut, lanjut Suryadi, melebarkan ketimpangan penguasaan lahan. Dan tidak mempertimbangkan tanah adat yang memiliki sejarah, makam-makam tua, situs ritual adat, dan sebagai tempat mencari nafkah. “Janji-janji OIKN untuk membangunkan kampung adat atau memberikan lahan untuk relokasi warga yang tergusur sampai ini juga belum tampak wujudnya,” terangnya.

.

Investor

.

Sementara itu, berkaitan dengan investor, Fraksi PKS menilai bahwa investasi IKN tak kunjung meningkat bukan karena urusan hak atas tanah. Melainkan karena karakteristik investasinya infrastruktur publik, sedangkan publiknya belum ada. “Jika pun ada, tidak bakal sampai 5 juta penduduk. Padahal perhitungan investasi baru menguntungkan jika minimal ada 5 juta penduduk dalam 10 tahun,” sebutnya.

.

Kemudian Suryadi mengungkapkan bahwa kepercayaan investor terhadap pembangunan IKN malah terpatahkan oleh Jokowi sendiri. Dengan belum juga menerbitkan keputusan presiden (Keppres) tentang pemindahan IKN dari Jakarta kepada Nusantara, dan berharap pemerintahan Prabowo Subianto yang melakukannya.

.

Apalagi dengan penundaan Jokowi berkantor pada IKN pada Juli 2024. Karena belum siapnya fasilitas dasar seperti air dan listrik, begitu juga dengan penundaan pindahnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Juli menjadi September 2024.

.

Kemudian, upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 yang akan terselenggarakan secara hibrida pada IKN dan Jakarta semakin menunjukkan ketidaksiapan tersebut. Apalagi pembangunannya saat ini masih sering terkendala hujan sehingga akses jalan menuju IKN juga banyak berupa tanah dan lumpur.

.

“Oleh karena itu, Fraksi PKS menilai Perpres Percepatan Pembangunan IKN tersebut dibuat dengan percuma karena seakan semesta tak mendukung pembangunan IKN tersebut,” pungkasnya. 

 

Tags: Ibu Kota NusantaraiknPeraturan PresidenPerpres
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Sesosok mayat pria tanpa kepala ditemukan terdampar di pinggir pantai Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 15.10 WIB. (Foto Polres)

Mayat Pria Tanpa Kepala Ditemukan di Pantai Cukuh Pandan Tanggamus

by Triyadi Isworo
15/07/2025

Kotaagung (Lampost.co) — Sesosok mayat pria tanpa kepala terdampar di pinggir pantai Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, Kabupaten...

Polda Lampung bersama dengan Puslabfor Mabes Polri memaparkan hasil ekshumasi terhadap jenazah Brigadir. EA anggota Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan di RS Bhayangkara Polda Lampung, Selasa, 15 Juni 2025.

Hasil Ekshumasi, Ada Kandungan Ampetamine di Jenazah Anggota Polres Way Kanan

by Triyadi Isworo
15/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polda Lampung bersama dengan Puslabfor Mabes Polri memaparkan hasil ekshumasi terhadap jenazah Brigadir. EA anggota Polsek...

Ritel Modern Buka Suara Soal Beras Oplosan yang Masih Dijual

Ritel Modern Buka Suara Soal Beras Oplosan yang Masih Dijual

by Sri Agustina
15/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Terkait dengan temuan Kementan soal beras oplosan yang beredar di pasaran, Direktur Corporate Affairs PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.