• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 12/03/2026 08:16
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Pemerintahan Prabowo Punya Momentum Memberantas Kasus Hukum

Wandi BarboyMedia IndonesiabyWandi BarboyandMedia Indonesia
04/11/24 - 12:42
in Hukum, Nasional
A A
Pemerintahan Prabowo Punya Momentum Memberantas Kasus Hukum

Ilustrasi korupsi/Medcom.id/M Rizal

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co): Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki momentum untuk memberantas sejumlah rekayasa kasus hukum. Hal itu yang menjadi ganjalan mewujudkan keadilan di masa depan. Itulah yang menjadi kesimpulan PBHI usai melakukan eksaminasi publik terhadap putusan pengadilan terhadap sejumlah perkara dan kondisi aktual Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas 3 Hakim dari PN Surabaya. Mereka merekayasa Putusan Ronald Tannur, yang berujung pada OTT eks-petinggi Mahkamah Agung.

Eksaminasi publik PBHI adalah pengujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan secara terbuka. Terdapat tiga eksaminator yang merupakan Ahli Hukum Pidana yaitu Rocky Marbun, Vidya Prahassacitta, dan Ahmad Sofian.

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Julius Ibrani mengatakan eksaminasi publik PBHI terhadap kasus perkara Agus Utoyo, Tengku Hedi Safinah dan Alex Denni, menemukan banyak kejanggalan saling berkelindan.

“Perkara Alex Denni tidak dapat terpisahkan dengan Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah. Mereka dapat dakwaan pada peristiwa atau perbuatan yang sama namun menimbulkan putusan yang berbeda dan bertentangan,” tuturnya akhir pekan ini.

Alex Denni adalah eks-Deputi di KemenPAN-RB, yang dapat eksekusi atas Putusan Kasasi tahun 2013. Kasus Mahkamah Agung RI (MA) dengan Nomor Perkara 163 K/Pid.Sus/2013. Adapun kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 2006.

Kembali Ramai

Kasus tersebut kembali ramai pada awal Juli 2024 karena Alex Denni tertangkap pihak imigrasi saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Ia baru saja mendarat di Indonesia setelah melakukan penerbangan dari Italia.

Kasus dengan obyek proyek Distinct Job Manual (DJM) tersebut menimbulkan pertanyaan karena adanya jeda 11 tahun. PBHI juga menemukan banyak banyak kejanggalan, baik di level administrasi pengadilan, hukum acara dan pemeriksaan perkara, hingga substansi putusan.

“PBHI menemukan perbedaan komposisi majelis hakim dan jangka waktu pemeriksaan pada tingkat Banding dan Kasasi yang terpaut lima tahun sejak 2008 hingga 2013. Selain itu, ternyata, tidak mematuhi tertib keterbukaan administrasi,” lanjutnya.

PBHI menemukan tidak satu pun putusan terhadap Alex Denni di Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri), Banding, dan Kasasi yang terunggah di situs MA atau Pengadilan Negeri (SIPP). Kecuali Putusan Kasasi Alex Denni yang dapat eksekusi. Artinya, ada 8 dari 9 Putusan (dari 3 Terdakwa) yang sengaja tersembunyi.

 

Tags: kasus mahkamah agung terbaruott eks petinggi maott hakim pn surabayaputusan ronald tannur
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni bersalaman dengan Menteri Agama RI Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar. Agus Fatoni mendapat amanah menjadi Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) masa bakti 2026–2031. Dok Kemenag

Presiden Prabowo Tugaskan Putra Lampung, Agus Fatoni jadi Pimpinan BAZNAS RI

byTriyadi Isworo
12/03/2026

Jakarta (Lampost.co) — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan dan menunjuk Agus Fatoni sebagai Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)...

Kantor PTPN I Regional 7.

Gerebek Tambang Ilegal, PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI

byNur
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)---– Manajemen PTPN I Regional 7 menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Lampung dan Kodam XXI/Radin Inten yang...

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana dalam perkara korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran di PN Tipikor Tanjung Karang, Senin, 10 Maret 2026. Foto: Lampost/Asrul Septian Malik

Dendi Ramadhona Aset atas Nama Orang Lain dari Fee Proyek

byTriyadi Isworoand1 others
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pesawaran. Sidang tergelar...

Berita Terbaru

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni bersalaman dengan Menteri Agama RI Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar. Agus Fatoni mendapat amanah menjadi Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) masa bakti 2026–2031. Dok Kemenag
Humaniora

Presiden Prabowo Tugaskan Putra Lampung, Agus Fatoni jadi Pimpinan BAZNAS RI

byTriyadi Isworo
12/03/2026

Jakarta (Lampost.co) — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan dan menunjuk Agus Fatoni sebagai Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)...

Read moreDetails
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela membuka kegiatan Lampung Berhaji di Masjid Al-Bakrie, Bandar Lampung, Rabu, 11 Maret 2026. Dok ADPIM Lampung

Jihan Nurlela Ajak Masyarakat Rencanakan Ibadah Haji Sejak Dini

12/03/2026
Langit mendung menyelimuti Masjid Raya Al Bakrie Bandar Lampung dan sekitarnya. BMKG menyampaikan prakiraan cuaca Lampung berawan berpotensi hujan. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)

Kamis, 12 Maret 2026, Lampung Berawan Waspada Potensi Hujan

12/03/2026
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat bersilaturahmi bersama Pengusaha Industri Tapioka Nasional di Bandar Lampung, Rabu, 11 Maret 2026. Dok ADPIM Lampung

Perkuat Sinergi Jaga Keberlanjutan Ekosistem Ubi Kayu di Lampung

12/03/2026
Ketersediaan PAUD yang Merata hingga Desa Penting untuk Bangun SDM Berkualitas

Mudik Aman dan Nyaman Wujud Perlindungan Negara bagi Warganya

12/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.