Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah bahwa penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) sejumlah tempat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merugikan keuangan negara. Pasalnya, kegiatan PSU, baik yang berdasarkan putusan MK maupun rekomendasi Bawaslu sebelumnya, sudah teranggarkan sebelumnya oleh KPU.
.
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Perencanan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik KPU RI Yulianto Sudrajat menegaskan tak ada kerugian keuangan negara dari kegiatan PSU oleh pihaknya. “Engga ada kerugian negara. PSU itu bagian dari tindak lanjut putusan dan itu sudah kita rencanakan juga kan,” katanya, Selasa, 11 Juni 2024.
.
Kemudian menurutnya, anggaran KPU dalam menggelar PSU tetap berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk Pemilu Serentak 2024. Ia mengklaim tidak ada penambahan anggaran lagi bagi KPU untuk menyelenggarakan PSU tersebut.
.
Selanjutnya, untuk menggelar PSU, KPU bakal mengeluarkan uang guna pencetakan logistik seperti surat suara maupun pembentukan petugas ad hoc. Baik panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
.
Terpisah, pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini menyebut putusan MK yang memerintahkan PSU menunjukkan adanya ketidakprofesionalan dan pelanggaran yang sengaja dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Baginya, hal itu telah merusak kredibilitas pemilu dan berdampak serius terhadap kerugian keuangan negara.
.
“Kalau mereka bisa bekerja benar, tentu negara tidak akan mengeluarkan ongkos lebih akibat pemungutan dan penghitungan suara yang harus mengulang. Audit kinerja perlu dorongan untuk mengurai masalah ini,” ujar Titi.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT