Bandar Lampung (Lampost.co) – Pemerintah Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menjalin kesepakatan strategis. Ini untuk memperkuat penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
MoU tersebut langsung terlaksanakan oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo. Kegiatan itu berlangsung pada Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Selasa, 25 Juni 2025.
Kemudian Gubernur Mirza menyampaikan peran vital Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam mendampingi Pemprov Lampung.
Sementara itu, ada beberapa area pendampingan yang akan terlaksanakan. Pertama, penyelesaian piutang pajak dan retribusi daerah. Kedua, pengamanan dan penyelamatan aset negara/daerah. Ketiga, pemberian pendampingan hukum dalam setiap proses perdata dan tata usaha negara.
Kemudian melalui kesepakatan ini, Mirza berharap tercipta sinergi yang kuat. Terlebih untuk mempercepat pemulihan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD menjadi sumber penting pembiayaan pembangunan Provinsi Lampung.
“Sinergi antara Pemprov Lampung dan Kejati Lampung ini juga menjadi bentuk konkret. Semangat kolaborasi antara lembaga eksekutif dan institusi penegak hukum,” ujarnya
Selanjutnya Gubernur Mirza berharap Kejaksaan Tinggi Lampung dapat memberikan pertimbangan hukum. Lalu bantuan hukum, maupun tindakan hukum lain untuk memperkuat posisi Pemerintah Provinsi.
Seperti mencakup penyelesaian tunggakan pajak, penertiban wajib pajak yang tidak patuh, perlindungan aset daerah. Serta penyusunan langkah-langkah hukum preventif maupun represif terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Lalu Mirza menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan sekadar dokumen. Tetapi merupakan komitmen moral dan hukum untuk menjaga integritas, meningkatkan efisiensi birokrasi. Serta mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel di Provinsi Lampung.
Akselerasi Asta Cita
Sementara itu, Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo menyampaikan. MoU dalam rangka mensinergikan langkah-langkah dalam mengakselerasi Asta Cita di Provinsi Lampung. Salah satu bentuknya adalah untuk pendampingan penagihan pajak-pajak daerah guna peningkatan PAD.
“Berbagai macam bentuk pajak yang ada di Bappeda. Nanti akan kita data, kita lihat potensi-potensinya, wajib pajaknya yang patuh yang belum. Itu akan kita diskusikan bersama, lalu kita lanjuti ke lapangan bersama-sama,” ujar Danang.
“Ini perlu sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat, dunia usaha memahami. Bahwa selain ada hak-hak juga ada kewajiban yang sama-sama harus kita penuhi,” tambahnya.
Kemudian Danang juga mengatakan Kejati turut andil ikut membantu Pemprov Lampung. Terlebih untuk peningkatan PAD dalam sisi penagihan pajak dan denda, dan lain sebagainya.
“Tentunya kita mengambil langkah preventif dulu. Karna ini pendekatan yang sifatnya untuk meningkatkan PAD yang ada. Tidak serta merta kita represif dalam hal penindakan pidana,” katanya.
Namun dari sisi ketentuan hukum, tambahnya, tentunya sudah ada aturan perda. “Ada level tingkat sanksi-nya. Nanti akan kita lihat represifnya dalam hal penegakan hukum pidana,” ujarnya.