Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemulangan kerugian negara dari korupsi Jalan Ir. Sutami harus disegerakan. Oleh sebab itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Hal tersebut tersampaikan oleh Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang, Ahadi Fajrin Prasetya. Ia mengatakan Kejari Bandar Lampung dan Kejati Lampung harus benar-benar fokus. Apalagi dalam upaya pengembalian kerugian negara korupsi Jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018-2019, Hengki Widodo alias Engsit.
“Kalau melihat itikadnya ada, dari kerugian, Rp.21 miliar, ini sisa Rp.6,5 miliar, walau tercicil tapi itikadnya ada,” ujarnya, Rabu, 15 Oktober 2025.
Kemudian ia mengatakan, pihaknya harus benar-benar memastikan, kapan pelunasan kerugian negara tersebut terlaksanakan. Apalagi pihak terpidana menyebut, akhir tahun 2025 akan terampungkan.
“Semakin cepat, semakin baik, karena ini bentuk pemulihan kerugian negara. Agar bisa terkembalikan dan tergunakan untuk kepentingan publik nantinya,” katanya.
Selanjutnya upaya pemulihan kerugian negara dari perkara korupsi juga bersifat fundamental. Misalnya memulihkan keuangan negara, memberikan efek jera, meningkatkan kepercayaan publik terhadap negara hukum.
“Ini juga mendukung prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.
Janji Melunasi
Sebelumnya, terpidana korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Hengki Widodo alias Engsit, mengaku akan melunasi kerugian negara dari perkara tersebut. “Insya Allah akhir 2025 selesai,” ujar Kuasa Hukum Hengki Widodo, Bey Sujarwo.
Sementara Hengki sendiri mencicil kerugian negara. Uang yang tercicil berasal dari tagihan tagihan yang bisa tertagih oleh Hengki Widodo.
“Kami berharap (Hengki) cepat keluar, sesuai dengan aturan dan undang undang yang mengatur. Kan tertuang dalam aturan CB, PB maupun asimilasi,” katanya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019.
Uang tersebut tersetorkan, Selasa, 14 Oktober 2025 sebanyak Rp.1.500.000.000 dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor. 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/ 20243
“Penyetoran uang pengganti kerugian negara tersebut disetorkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung. Penyetoran melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung kepada kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ujar Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatma.
Sementara total uang pengganti kerugian negara yang berhasil terpulihkan sebesar RP. 15.050.000.000,-. Sehingga, sisa uang pengganti yang belum terbayarkan oleh Engsit sebanyak Rp. 6,557 miliar. Kemudian menurut Angga, pihak terpidana masih memiliki itikad baik, untuk kembali memulangkan kerugian negara dalam waktu dekat.
“Selain itu, sebidang tanah miliknya di Bandar Lampung juga sudah tersita oleh pihak kejaksaan,” katanya.