Jakarta (Lampost.co) — Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai pemulihan aset negara Rp6,6 triliun belum sebanding kerugian negara sektor tambang dan sawit. Capaian tersebut mencerminkan kerja serius penegakan hukum sektor sumber daya alam.
Poin Penting:
-
Komisi Kejaksaan mengapresiasi kinerja Satgas PKH.
-
Pemulihan aset negara Rp6,6 triliun belum sebanding kerugian negara.
-
Potensi kerugian tambang dan sawit mencapai ratusan triliun.
Namun, Komjak tetap mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Satgas PKH mampu menyelamatkan aset strategis negara dalam skala besar.
Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiono Suwadi, menyebut Satgas PKH telah mengembalikan penguasaan kawasan hutan lebih dari empat juta hektare. Selain itu, Satgas PKH juga memulihkan keuangan negara Rp6,6 triliun.
Baca juga: DPR Setuju Uang Rampasan Bantu Korban Bencana
“Komisi Kejaksaan mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung melalui Satgas PKH,” kata Pujiono saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Desember 2025.
Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan kerja serius penegakan hukum sektor sumber daya alam. Oleh karena itu, Kejaksaan dinilai tidak hanya represif, tetapi juga berorientasi pemulihan aset.
Walau begitu, Pujiono menegaskan nilai tersebut belum sebanding potensi kerugian negara. Ia menyebut pelanggaran izin tambang dan perkebunan sawit menimbulkan kerugian sangat besar.
Bahkan, Pujiono memperkirakan potensi kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Karena itu, ia mendorong peningkatan pemulihan aset pada tahun mendatang. “Potensi kerugian negara masih ratusan triliun rupiah,” ujarnya.
Selain itu, Pujiono berharap Satgas PKH memperluas penertiban kawasan hutan. Langkah tersebut penting untuk mencegah pelanggaran berulang.
Menurutnya, sektor sumber daya alam selama ini rawan penyimpangan. Oleh sebab itu, pengawasan dan penegakan hukum harus berkelanjutan.
Pencapaian Satgas PKH
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan capaian signifikan Satgas PKH. Satgas menguasai kembali kawasan hutan seluas 4.081.560,58 hektare.
Dari jumlah tersebut, tahap kelima mencakup 893.002,383 hektare. Kawasan tersebut tersebar di berbagai wilayah strategis.
Selain itu, lahan perkebunan sawit mencapai 240.575,383 hektare. Lahan itu berasal dari 124 subjek hukum di enam provinsi.
Kemudian menyerahkan lahan sawit tersebut Kementerian Keuangan dan Danantara. Selanjutnya, pengelolaan lahan oleh Agrinas.
Sementara itu, juga mengembalikan kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi. Pengelolaan kawasan konservasi menyerahkannya kepada Kementerian Kehutanan. Pemerintah akan memulihkan fungsi ekologis kawasan tersebut.
Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga menyelamatkan keuangan negara yang nilainya mencapai Rp6,62 triliun. Dana tersebut berasal dari denda administratif kehutanan dan perkara korupsi.
Penagihan denda administratif mencapai Rp2,34 triliun. Denda tersebut berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.
Selain itu, Kejaksaan menyelamatkan Rp4,28 triliun dari perkara korupsi. Kasus tersebut terkait ekspor crude palm oil dan impor gula.
Pujiono menilai capaian tersebut penting bagi kepercayaan publik. Namun, ia menegaskan pekerjaan besar masih menanti.
Menurutnya, perlu terus meningkatkan pemulihan aset. Dengan demikian, dapat menekan secara signifikan kerugian negara.







