Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri (
Kejari) Bandar Lampung menyebut izin
penangguhan penahanan berada pada tingkat penyidikan. Hal itu murni kewenangan pihak kepolisian yang menangani.
.
Itu menjawab penangguhan penahanan yang telah tersetujui oleh Penyidik Polsek Tanjungkarang Barat. Terhadap dua tersangka sindikat pencurian mobil mewah. Kedua tersangka bernama M. Taufik (34) Warga Kedamaian Bandar Lampung dan Redi Kurniawan (41) Warga Natar Lampung Selatan. Keduanya tertangkap pada dua lokasi berbeda, 7 Mei 2024 lalu.
.
“Prinsipnya bukan ranah jaksa peneliti atau penuntut umum untuk melakukan penangguhan penahanan pada tingkat penyidikan,” kata Kasi Intel Kejari Bandar Lampung M. Angga Mahatama, Kamis, 11 Juli 2024
Kemudian ia mengatakan, pada prinsipnya, Jaksa peneliti yang tertunjuk P16 oleh Kejari melakukan penelitian berkas perkara. Sehingga jaksa peneliti membuat P19 dan P18. “Artinya, melihat formil apakah perkara yang dimasukan oleh penyidik udah lengkap apa belum,” katanya.
.
Ketika memang belum lengkap, petunjuk Jaksa kepada penyidik maka tidak akan pernah P21 atau berkas lengkap dan siap tersidangkan.
.
Sebelumnya, kredibilitas penyidik Polsek Tanjungkarang Barat dalam menyetujui penangguhan penahanan dua tersangka sindikat mobil mewah menjadi pertanyaan.
.
Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Benny Karya Limantara mengatakan. Seharusnya Polsek Tanjungkarang Barat berkomitmen memberantas tindak pidana kategori C3 (curanmor, curas dan curas) yang masih marak pada wilayah Bandar Lampung.
.
Terlebih pelaku C3 saat ini terorganisir dan masih merajalela pada wilayah Kota Tapis Berseri. Maka, perlu tindakan tegas Kepolisian. “Penangguhan penahanan yang diberikan kepada para pelaku harus bisa mempertanggungjawabkan. Karena membawa nama baik institusi Polri dalam hal keseriusan pemberantasan TP C3. Apalagi mereka sudah pernah masuk dalam daftar DPO,” katanya.