Jakarta (Lampost.co)— Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, terduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Terkait kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah. Dana hasil korupsi tersebut terduga menyamarkannya melalui pembelian aset dan mengalirkan ke berbagai pihak.
Menurut JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (14/8), Harvey Moeis terduga melakukan tindakan penyamaran. Penempatan, dan penyembunyian harta kekayaan sehingga seolah-olah tidak terkait dengan hasil kejahatan korupsi.
Dalam aksinya, Harvey mendapat bantuan dari selebgram Helena Lim yang memiliki perusahaan penukaran uang, PT Quantum Skyline Exchange. Melalui perusahaan ini, uang dalam bentuk rupiah ia tukarkan menjadi dolar Singapura dan Amerika Serikat pada periode 2018 hingga 2023.
Uang hasil kejahatan tersebut, menurut jaksa, Harvey gunakan untuk memberikan hadiah kepada beberapa orang. Termasuk kepada adik iparnya, Kartika Dewi, sebesar Rp200 juta.
Kasus pencucian uang ini juga mengaitkan nama Sandra Dewi. Jaksa menyebut bahwa uang yang di terima Sandra Dewi dari Harvey mereka gunakan untuk membayar cicilan dan melunasi rumah. Membeli tanah, serta membeli 88 tas dan 141 perhiasan bermerek.
Selain itu, jaksa juga menemukan uang yang tersimpan dalam kotak deposito. Di dalamnya terdapat US$400 ribu. Satu batang emas UBS seberat 3 gram, dan satu batang logam mulia seberat 100 gram.
Dalam kasus dugaan pencucian uang ini, Harvey Moeis di sangkakan melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tata Niaga Timah
Diketahui, Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, didakwa merugikan negara hingga Rp300 triliun dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. pada periode 2015-2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengungkapkan bahwa Harvey Moeis melakukan tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara. Tindakannya meliputi memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan wewenang, serta melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.