• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 06/07/2025 00:23
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Penembak Mahasisw PKL di Bawaslu Bakal Kena Pasal Berlapis

Sri Agustina by Sri Agustina
01/09/24 - 18:02
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal
A A
Pelaku Penembakan

Konfrensi Pers Polsek Sukarame saat penangkapan pelaku penembakan. (Foto:Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co)–Polisi menangkap pelaku penembakan mahasiswa praktek kerja lapangan (PKL) di kantor Bawaslu Provinsi Lampung. Insiden viral ini mengakibatkan korban terluka di pergelangan tangan dan pelaku bisa kena pasal berlapis.

Pelaku Klinton Alholiab Sinaga (19) warga Jalan Harapan Jaya, Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Pelaku tertangkap tanpa perlawanan di salah satu kamar penginapan di Katibung, Lampung Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras mengatakan saat pelaku diamankan sedang bersama teman wanita di sebuah kamar hotel di lokasi penangkapan.

Baca Juga: Kasus Penembakan di Seputih Surabaya, Anggota Dewan Jadi Tersangka

Saat penggeledahan, terdapat barang bukti airsoftgun, narkotika jenis sabu-sabu paket besar serta ganja dan peralatan lainnya.”Pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,”katanya.

Menurut Kombes Abdul Waras insiden penembakan mahasiswa itu berlatar kecemburuan pelaku terhadap korban. Korban sempat melambaikan tangan kepada wanita saat di kamar hotel di samping lokasi kejadian.

“Pelaku Klinton cemburu, lantaran korban sempat melambaikan tangan kepada teman wanita pelaku saat tengah bersamanya di kamar hotel dekat kantor Bawaslu Lampung,” katanya.

Ihwal temuan barang bukti narkotika dari tangan pelaku, polisi saat ini masih mendalami asal-muasal sabu dan ganja tersebut. Meski demikian, pelaku mengamini telah mengedarkan barang haram itu selama satu tahun terakhir.

Cemburu

“Kepemilikan senjata api masih kami dalami, termasuk dari mana pelaku ini mendapatkan narkotika,” ujarnya.

Pengakuan pelaku ia mendapatkan barang haram itu dari media sosial online Instagram. Setelah barang sampai dan habis terjual, hasilnya bagi dua.

“Saya gak kenal Bandar itu dapet di media sosial, keuntungan bagi dua kami,” kata Polisi menirukan pelaku.

Saat ini, Polisi turut menyita barang bukti berupa 1 pucuk Air Softgun berikut sejumlah butir peluru gotri, 9 paket kecil ganja siap edar, 2 paket besar ganja, 8 paket sedang ganja, 1 paket besar sabu, 1 paket sedang sabu, 25 paket kecil sabu siap edar, 1 unit Hp ViVo, 4 timbangan digital.

Pelaku Klinton bisa terjerat Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang percobaan pembunuhan atau penganiayaan, ancaman 15 tahun penjaradan, serta Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman 20 tahun penjara.

 

Tags: KRIMINALMahasiswa PKLPelaku penembakan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dalam kasus impor gula, dalam sidang 4 Juli 2025.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Nilai Jaksa Tak Profesional

by Sri Agustina
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tujuh tahun penjara atas kasus...

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

MK Didorong Perlu Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu

by Triyadi Isworo
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberikan penjelasan secara rinci perihal putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.