Bandar Lampung (Lampost.co)–Polisi menangkap pelaku penembakan mahasiswa praktek kerja lapangan (PKL) di kantor Bawaslu Provinsi Lampung. Insiden viral ini mengakibatkan korban terluka di pergelangan tangan dan pelaku bisa kena pasal berlapis.
Pelaku Klinton Alholiab Sinaga (19) warga Jalan Harapan Jaya, Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Pelaku tertangkap tanpa perlawanan di salah satu kamar penginapan di Katibung, Lampung Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras mengatakan saat pelaku diamankan sedang bersama teman wanita di sebuah kamar hotel di lokasi penangkapan.
Baca Juga: Kasus Penembakan di Seputih Surabaya, Anggota Dewan Jadi Tersangka
Saat penggeledahan, terdapat barang bukti airsoftgun, narkotika jenis sabu-sabu paket besar serta ganja dan peralatan lainnya.”Pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,”katanya.
Menurut Kombes Abdul Waras insiden penembakan mahasiswa itu berlatar kecemburuan pelaku terhadap korban. Korban sempat melambaikan tangan kepada wanita saat di kamar hotel di samping lokasi kejadian.
“Pelaku Klinton cemburu, lantaran korban sempat melambaikan tangan kepada teman wanita pelaku saat tengah bersamanya di kamar hotel dekat kantor Bawaslu Lampung,” katanya.
Ihwal temuan barang bukti narkotika dari tangan pelaku, polisi saat ini masih mendalami asal-muasal sabu dan ganja tersebut. Meski demikian, pelaku mengamini telah mengedarkan barang haram itu selama satu tahun terakhir.
Cemburu
“Kepemilikan senjata api masih kami dalami, termasuk dari mana pelaku ini mendapatkan narkotika,” ujarnya.
Pengakuan pelaku ia mendapatkan barang haram itu dari media sosial online Instagram. Setelah barang sampai dan habis terjual, hasilnya bagi dua.
“Saya gak kenal Bandar itu dapet di media sosial, keuntungan bagi dua kami,” kata Polisi menirukan pelaku.
Saat ini, Polisi turut menyita barang bukti berupa 1 pucuk Air Softgun berikut sejumlah butir peluru gotri, 9 paket kecil ganja siap edar, 2 paket besar ganja, 8 paket sedang ganja, 1 paket besar sabu, 1 paket sedang sabu, 25 paket kecil sabu siap edar, 1 unit Hp ViVo, 4 timbangan digital.
Pelaku Klinton bisa terjerat Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang percobaan pembunuhan atau penganiayaan, ancaman 15 tahun penjaradan, serta Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman 20 tahun penjara.