IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 10/04/2026 12:33
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka PT LEB Prematur dan Tanpa Dua Alat Bukti

Dalam perkara ini, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dana PI 10 persen. Dana ini senilai 17,28 juta dolar AS atau setara Rp271 miliar.

Denny ZYbyDenny ZY
23/11/25 - 20:38
in Hukum
A A
penetapan tersangka PT LEB

Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung (Foto: Dok. Lampost)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Tim penasihat hukum M Hermawan Eriadi menilai penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dilakukan secara tidak sah dan prematur. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Kuasa hukum Hermawan, Riki Martin, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka tersebut. Gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 9 November 2025, dan sidang dijadwalkan berlangsung pada 28 November 2025.

Menurut Riki, penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP. Hal ini karena tidak didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Ia juga menilai bahwa kliennya tidak dapat diposisikan sebagai penyelenggara negara. Sebab, PT LEB bukan BUMD, sehingga tidak tepat dimasukkan sebagai subjek hukum dalam Pasal 3 UU Tipikor.

“Tidak didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Apalagi pemohon bukan penyelenggara negara. Karena PT LEB bukan BUMD sehingga tidak dapat dimasukkan sebagai subjek hukum dalam Pasal 3 UU Tipikor,” ujarnya.

Corporate Action

Riki menjelaskan bahwa perkara yang disangkakan berada dalam ranah keputusan aksi korporasi (corporate action). Ini didasarkan pada hasil RUPS dan kebijakan daerah, bukan merupakan tindakan melawan hukum secara pribadi. Ia juga menyebut pemohon tidak pernah diberi penjelasan mengenai sangkaan saat pemeriksaan dimulai. Menurutnya, ini merupakan hak konstitusional berdasarkan Pasal 51 dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

Selain itu, pihaknya meminta pengadilan menyatakan tidak sah tiga Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kejati Lampung. Surat-surat itu adalah PRIN-09/L.8/Fd.2/10/2024 tanggal 17 Oktober 2024; PRIN-09a/L.8/Fd.2/10/2024 tanggal 1 November 2024; dan PRIN-13/L.8/Fd.2/07/2025 tanggal 9 Juli 2025.

Permohonan praperadilan tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan teregister dengan nomor 22/Pid.Pra/2025/PN Tjk. Sidang dijadwalkan digelar pada 28 November 2025 jika tidak ada perubahan.

Dalam perkara ini, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dana PI 10 persen. Dana ini senilai 17,28 juta dolar AS atau setara Rp271 miliar.

Tags: kejati lampungKORUPSIPraperadilanPT Lampung Energi Berjaya
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman.

Polda Lampung Kebut Penyidikan Korupsi Bank Plat Merah Kerugian Capai 6,7 Miliar

byAsrul Septian
10/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung terus mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi di salah satu bank...

Aliansi Petani Tebu saat siap berangkat aksi ke Kejati Lampung. Dok Aliansi

Kejati Lampung Buka Blokir Rekening PSMI Aliansi Petani Tebu Batal Aksi

byAsrul Septian
10/04/2026

Bandar Lampug (Lampost.co) -- Aliansi Petani Tebu Mandiri Lampung–Sumatera Selatan yang bermitra dengan PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI)  membatalkan...

Desakan Transparansi Kasus Andrie Yunus, Akademisi Soroti Aktor dan Proses Hukum

Desakan Transparansi Kasus Andrie Yunus, Akademisi Soroti Aktor dan Proses Hukum

byWandi Barboyand1 others
09/04/2026

Jakarta (Lampost.co): Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta, Firdaus Syam, mendesak pemerintah dan aparat membuka secara terang benderang aktor utama...

Berita Terbaru

Film Agak Laen
Hiburan

Tembus 11 Juta Penonton, Film Agak Laen: Menyala Pantiku Resmi Pamit dari Bioskop

byNana Hasan
10/04/2026

Jakarta (Lampost.co) - Film komedi Agak Laen: Menyala Pantiku! baru saja mengakhiri perjalanannya di bioskop dengan sangat gemilang. Rumah produksi...

Read moreDetails
poster film Ghost in the Cell

Gandeng Ilustrator Marvel dan DC, Joko Anwar Rilis Film Ghost In The Cell

10/04/2026
Pandji Pragiwaksono saat menggelar konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu. (Foto: Antara)

4 Syarat Damai Kasus Pandji Pragiwaksono: Novel Bamukmin Tuntut Permintaan Maaf Terbuka

10/04/2026
Provinsi Lampung menyimpan banyak destinasi alam yang belum banyak terjamah wisatawan. Selain pantai, daerah itu menawarkan deretan air terjun eksotis dengan suasana sejuk dan alami.

 7 Air Terjun Tersembunyi di Lampung yang Wajib Dikunjungi, Surga Alam yang Bikin Lupa Pulang

10/04/2026
Iran melaporkan menembak jatuh dua pesawat tempur, yaitu A-10 Warthog dan F-15E Strike Eagle. Foto: Wikipedia

Derita Pilot F-15E saat Melontarkan Diri: Dihantam Gaya 20G hingga Nyaris Tak Tertolong

10/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.