• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 20/02/2026 18:49
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka PT LEB Prematur dan Tanpa Dua Alat Bukti

Dalam perkara ini, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dana PI 10 persen. Dana ini senilai 17,28 juta dolar AS atau setara Rp271 miliar.

Denny ZYbyDenny ZY
23/11/25 - 20:38
in Hukum
A A
penetapan tersangka PT LEB

Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung (Foto: Dok. Lampost)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Tim penasihat hukum M Hermawan Eriadi menilai penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dilakukan secara tidak sah dan prematur. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Kuasa hukum Hermawan, Riki Martin, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka tersebut. Gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 9 November 2025, dan sidang dijadwalkan berlangsung pada 28 November 2025.

Menurut Riki, penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP. Hal ini karena tidak didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Ia juga menilai bahwa kliennya tidak dapat diposisikan sebagai penyelenggara negara. Sebab, PT LEB bukan BUMD, sehingga tidak tepat dimasukkan sebagai subjek hukum dalam Pasal 3 UU Tipikor.

“Tidak didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Apalagi pemohon bukan penyelenggara negara. Karena PT LEB bukan BUMD sehingga tidak dapat dimasukkan sebagai subjek hukum dalam Pasal 3 UU Tipikor,” ujarnya.

Corporate Action

Riki menjelaskan bahwa perkara yang disangkakan berada dalam ranah keputusan aksi korporasi (corporate action). Ini didasarkan pada hasil RUPS dan kebijakan daerah, bukan merupakan tindakan melawan hukum secara pribadi. Ia juga menyebut pemohon tidak pernah diberi penjelasan mengenai sangkaan saat pemeriksaan dimulai. Menurutnya, ini merupakan hak konstitusional berdasarkan Pasal 51 dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

Selain itu, pihaknya meminta pengadilan menyatakan tidak sah tiga Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kejati Lampung. Surat-surat itu adalah PRIN-09/L.8/Fd.2/10/2024 tanggal 17 Oktober 2024; PRIN-09a/L.8/Fd.2/10/2024 tanggal 1 November 2024; dan PRIN-13/L.8/Fd.2/07/2025 tanggal 9 Juli 2025.

Permohonan praperadilan tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan teregister dengan nomor 22/Pid.Pra/2025/PN Tjk. Sidang dijadwalkan digelar pada 28 November 2025 jika tidak ada perubahan.

Dalam perkara ini, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dana PI 10 persen. Dana ini senilai 17,28 juta dolar AS atau setara Rp271 miliar.

Tags: kejati lampungKORUPSIPraperadilanPT Lampung Energi Berjaya
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Polda Lampung terus meningkatkan pengamanan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dok. Polda Lampung

Aparat Diminta Waspadai Jalur Kepadatan Pelabuhan Bakauheni sebagai Celah Penyelundupan Narkoba

byAdi Sunaryoand1 others
20/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)- Pengungkapan penyelundupan narkoba seberat 17,29 kg jenis sabu-sabu oleh Polda Lampung di Exit Tol Bakauheni menjadi sinyal...

Barang bukti narkoba yang diamankan aparat kepolisian.

Kurir Penyelundup Sabu 17 Kg Via Tol Diupah Rp170 Juta

byAdi Sunaryoand1 others
20/02/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co)- Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 17,29 kilogram via Exit Tol...

Barang bukti narkoba yang diamankan aparat kepolisian.

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu di Exit Tol Bakauheni

byAdi Sunaryoand1 others
20/02/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co)- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 17,29 kilogram di Exit...

Berita Terbaru

Ilustrasi
Bandar Lampung

Tegaskan Bukan Sweeping, Satpol PP Fokus Monev Rumah Makan

byDelima Napitupulu
20/02/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung memperkuat pengamanan wilayah guna menjamin ketenteraman dan ketertiban umum...

Read moreDetails
satpol pp bandar lampung

Satpol PP Patroli Ramahan, Pastikan Rumah Makan Patuhi Aturan Tirai

20/02/2026
Fenomena War Takjil Warnai Festival Jelajah Rasa di Unila

Fenomena War Takjil Warnai Festival Jelajah Rasa di Unila

20/02/2026
Warga Bandar Lampung mencari takjil. Lampost.co/Restu

7 Surga Takjil Ramadan di Bandar Lampung 2026, Nomor 5 Paling Ramai

20/02/2026
Polda Lampung terus meningkatkan pengamanan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dok. Polda Lampung

Aparat Diminta Waspadai Jalur Kepadatan Pelabuhan Bakauheni sebagai Celah Penyelundupan Narkoba

20/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.