Bandar Lampung (Lampost.co) — Tim penasihat hukum M Hermawan Eriadi menilai penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dilakukan secara tidak sah dan prematur. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Kuasa hukum Hermawan, Riki Martin, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka tersebut. Gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 9 November 2025, dan sidang dijadwalkan berlangsung pada 28 November 2025.
Menurut Riki, penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP. Hal ini karena tidak didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Ia juga menilai bahwa kliennya tidak dapat diposisikan sebagai penyelenggara negara. Sebab, PT LEB bukan BUMD, sehingga tidak tepat dimasukkan sebagai subjek hukum dalam Pasal 3 UU Tipikor.
“Tidak didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Apalagi pemohon bukan penyelenggara negara. Karena PT LEB bukan BUMD sehingga tidak dapat dimasukkan sebagai subjek hukum dalam Pasal 3 UU Tipikor,” ujarnya.
Corporate Action
Riki menjelaskan bahwa perkara yang disangkakan berada dalam ranah keputusan aksi korporasi (corporate action). Ini didasarkan pada hasil RUPS dan kebijakan daerah, bukan merupakan tindakan melawan hukum secara pribadi. Ia juga menyebut pemohon tidak pernah diberi penjelasan mengenai sangkaan saat pemeriksaan dimulai. Menurutnya, ini merupakan hak konstitusional berdasarkan Pasal 51 dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.
Selain itu, pihaknya meminta pengadilan menyatakan tidak sah tiga Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kejati Lampung. Surat-surat itu adalah PRIN-09/L.8/Fd.2/10/2024 tanggal 17 Oktober 2024; PRIN-09a/L.8/Fd.2/10/2024 tanggal 1 November 2024; dan PRIN-13/L.8/Fd.2/07/2025 tanggal 9 Juli 2025.
Permohonan praperadilan tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan teregister dengan nomor 22/Pid.Pra/2025/PN Tjk. Sidang dijadwalkan digelar pada 28 November 2025 jika tidak ada perubahan.
Dalam perkara ini, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dana PI 10 persen. Dana ini senilai 17,28 juta dolar AS atau setara Rp271 miliar.







