• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 17/12/2025 06:42
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Pengadilan Tinggi Memperberat Hukuman SYL jadi 12 Tahun Penjara

Denny ZYMedia IndonesiabyDenny ZYandMedia Indonesia
10/09/24 - 19:09
in Hukum, Nasional
A A
syl

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Dok. MI)

Jakarta (Lampost.co) — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan, memperberat vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara, dari sebelumnya hanya 10 tahun penjara, karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL, yakni dari semula Rp300 juta subsider empat bulan penjara menjadi sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024 dengan mengubah sekadar mengenal pidana penjara serta uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa,” kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (10/9).

Baca juga: LPSK Beri Perlindungan kepada SYL

Pengadilan tinggi turut mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, yakni menjadi Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat. Uang pengganti itu mesti dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun,” ucap Artha.

Vonis 10 Tahun

Sebelumnya, Jumat (28/6), jaksa penuntut umum KPK menuntut SYL dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta uang pengganti Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL.

Selain pidana utama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di tingkat pertama juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

KPK tidak menerima vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tidak sesuai dengan tuntutan. Oleh sebab itu, KPK mengajukan banding.

Tags: kementanKORUPSIKPKSyahrul Yasin Limposyl
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pengabdi setan (film horor Indonesia)

10 Film Horor Indonesia Paling Laris Sepanjang Masa, KKN di Desa Penari Tembus 10 Juta Penonton

byNana Hasan
17/12/2025

Jakarta (Lampost.co) - Film horor Indonesia terus mencuri perhatian penonton bioskop nasional. Selain itu, unsur budaya lokal membuat ceritanya terasa...

Lisa Mariana

Lisa Mariana Dukung Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sebut Bu Cinta Berhak Bahagia

byNana Hasan
16/12/2025

Jakarta (Lampost.co) - Lisa Mariana akhirnya angkat suara terkait gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Pernyataan tersebut langsung menyita...

Jungkook

Jungkook Bocorkan Comeback BTS 2026, Ungkap Lagu Baru hingga Koreografi Spesial

byNana Hasan
16/12/2025

Jakarta (Lampost.co) - Jungkook BTS akhirnya membocorkan detail comeback BTS yang dijadwalkan berlangsung pada 2026. Bocoran tersebut langsung memicu antusiasme...

Berita Terbaru

Pengabdi setan (film horor Indonesia)
Hiburan

10 Film Horor Indonesia Paling Laris Sepanjang Masa, KKN di Desa Penari Tembus 10 Juta Penonton

byNana Hasan
17/12/2025

Jakarta (Lampost.co) - Film horor Indonesia terus mencuri perhatian penonton bioskop nasional. Selain itu, unsur budaya lokal membuat ceritanya terasa...

Read moreDetails
avatar

James Cameron Tetap Pakai Teknologi HFR di Avatar Fire and Ash Meski Disebut Mirip Game

16/12/2025
Lisa Mariana

Lisa Mariana Dukung Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sebut Bu Cinta Berhak Bahagia

16/12/2025
Jungkook

Jungkook Bocorkan Comeback BTS 2026, Ungkap Lagu Baru hingga Koreografi Spesial

16/12/2025
08OLAHRAGA-FA1 (foto pendamping HL)-17DES

Indonesia Masih Runner Up SEA Games 2025, Bukti Kerja Keras Semua Pihak

16/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.