Jakarta (Lampost.co): Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tengah memproses permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso. Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, atas putusan Mahkamah Agung (MA).
Kepala Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan berkas PK Jessica telah masuk ke sistem PN Jakarta Pusat tertanggal 9 Oktober 2024 dengan nomor berkas No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.
Baca juga: Merasa Jadi Tumbal Kekeliruan Hakim, Jessica Kumala Wongso Berharap PK Yang Dia Ajukan Terkabul
“Ketua PN Jakarta Pusat nanti akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut, yang selanjutnya akan dikirim ke MA untuk diadili,” kata Atjo, kepada Media Indonesia, Kamis, 10 Oktober 2024.
Dia menjelaskan, kemungkinan nama majelis hakim yang mendapat penunjukkan untuk memeriksa permohonan PK sudah bisa keluar satu hari setelah pengajuan permohonan.
Di sisi lain, Atjo mengungkapkan memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk mengajukan jawaban terkait permohonan PK.
Dia mengatakan apabila dalam permohonan PK terdapat novum (bukti atau peristiwa), maka akan melakukan sumpah novum terlebih dahulu. “Kalau sudah lengkap, barulah berkas kita kirim ke MA untuk diadili,” ucap dia.
Ada Bukti Baru
Sebelumnya, penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali (PK) pihaknya lakukan karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
“Tapi, mungkin supaya saya lebih bebas dan lebih tepat menjelaskannya. Izinkan kami mendaftarkan dulu PK ini. Setelah itu, kami akan jelaskan detail yang menjadi dasar permohonan PK ini.” kata Otto di PN Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024.
Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Otto menuturkan Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang menjadi tuduhan kepadanya. Sehingga ingin membantah dan berharap MA menyatakan Jessica Kumala Wongso tidak bersalah.
Dia menegaskan pemberian PK kepada seseorang merupakan hak, apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang menjadi tuduhan kepadanya. Melalui PK, Otto berharap nama baik, status, harkat, maupun martabat Jessica bisa negara lindungi.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News