• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 06/07/2025 07:26
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tengah Proses Permohonan PK Jessica Kumala Wongso

Adi Sunaryo by Adi Sunaryo
10/10/24 - 19:40
in Hukum, Nasional
A A
Permohonan PK dilakukan Jessica Wongso karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru.(MI/Arya Manggala)

Permohonan PK dilakukan Jessica Wongso karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru.(MI/Arya Manggala)

Jakarta (Lampost.co): Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tengah memproses permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso. Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, atas putusan Mahkamah Agung (MA).

Kepala Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan berkas PK Jessica telah masuk ke sistem PN Jakarta Pusat tertanggal 9 Oktober 2024 dengan nomor berkas No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.

Baca juga: Merasa Jadi Tumbal Kekeliruan Hakim, Jessica Kumala Wongso Berharap PK Yang Dia Ajukan Terkabul

“Ketua PN Jakarta Pusat nanti akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut, yang selanjutnya akan dikirim ke MA untuk diadili,” kata Atjo, kepada Media Indonesia, Kamis, 10 Oktober 2024.

Dia menjelaskan, kemungkinan nama majelis hakim yang mendapat penunjukkan untuk memeriksa permohonan PK sudah bisa keluar satu hari setelah pengajuan permohonan.

Di sisi lain, Atjo mengungkapkan memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk mengajukan jawaban terkait permohonan PK.

Dia mengatakan apabila dalam permohonan PK terdapat novum (bukti atau peristiwa), maka akan melakukan sumpah novum terlebih dahulu. “Kalau sudah lengkap, barulah berkas kita kirim ke MA untuk diadili,” ucap dia.

Ada Bukti Baru

Sebelumnya, penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali (PK) pihaknya lakukan karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.

“Tapi, mungkin supaya saya lebih bebas dan lebih tepat menjelaskannya. Izinkan kami mendaftarkan dulu PK ini. Setelah itu, kami akan jelaskan detail yang menjadi dasar permohonan PK ini.” kata Otto di PN Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024.

Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Otto menuturkan Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang menjadi tuduhan kepadanya. Sehingga ingin membantah dan berharap MA menyatakan Jessica Kumala Wongso tidak bersalah.

Dia menegaskan pemberian PK kepada seseorang merupakan hak, apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang menjadi tuduhan kepadanya. Melalui PK, Otto berharap nama baik, status, harkat, maupun martabat Jessica bisa negara lindungi.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: Berita Hukum NasionalKasus Kopi SianidaPengajuan PK Jessica Kumala WongsoPK Jessica Wongso
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dalam kasus impor gula, dalam sidang 4 Juli 2025.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Nilai Jaksa Tak Profesional

by Sri Agustina
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tujuh tahun penjara atas kasus...

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

MK Didorong Perlu Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu

by Triyadi Isworo
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberikan penjelasan secara rinci perihal putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.