Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghentikan penanganan perkara selama pemilihan kepala daerah (pilkada) berlangsung. Namun, kebijakan itu tidak berlaku kepada kasus yang sudah di tahap penyelidikan dan penyidikan.
“Semua giat penyelidikan dan penyidikan di KPK tetap berproses sesuai jadwal. Termasuk yang sudah menjadi tersangka,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 6 September 2024.
Jika mengacu dari keterangan itu, penghentian perkara selama pilkada berada pada tahapan pelaporan. KPK juga memastikan penyelidikan dan penyidikan tidak mengganggu proses pilkada di seluruh wilayah Indonesia.
“KPK akan memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang ada, tidak akan mengganggu proses pilkada yang sedang berlangsung,” ujar Tessa.
Kebijakan itu untuk menghindari adanya serangan ke lawan politik selama pilkada berlangsung. KPK tidak mau menjadi alat untuk menyerahkan pihak tertentu. “(Agar) tidak ada penggunaan sebagai alat politik untuk menjatuhkan lawan politik dalam proses tersebut (pilkada).”
Sebelumnya, mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyebut lembaga antirasuah melakukan langkah yang salah. Sebab, penanganan kasus tidak berkaitan dengan proses politik di Indonesia. “Tindakan KPK tidak tepat seharusnya ada pemisahan antara politik dan hukum,” kata Yudi melalui keterangan tertulis, Selasa (3/9).
Yudi menilai KPK harusnya tegas memproses hukum semua pihak meski sudah menyalonkan diri. Tujuannya, agar masyarakat tahu calon berbahaya untuk daerahnya.
“Tidak terbayangkan jika nanti salah satu calon kepala daerah yang proses hukumnya tertunda. Ternyata menang dan kemudian proses hukumnya berlanjut. Tentu ongkos politik masyarakat akan percuma dan semakin mahal,” ujar Yudi.