• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 03/06/2025 00:54
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Pensiunan ASN Cabuli 2 Anak Tirinya Sejak Belia Ditangkap Polisi

Adi Sunaryo by Adi Sunaryo
12/04/25 - 21:29
in Hukum, Kriminal
A A
Pelaku pencabulan anak tiri saat berada di Mapolresta Bandar Lampung. Lampost.co/Asrul

Pelaku pencabulan anak tiri saat berada di Mapolresta Bandar Lampung. Lampost.co/Asrul

Bandar Lampung (Lampost.co)– Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap pensiunan ASN di Bandar Lampung berinisial KA (66) karena mencabuli dua anak tirinya, KA (17) dan KK (16).

Bahkan, KA mulai menjadi korban dari pelaku sejak berusia 5 tahun hingga usia 10 tahun, yakni di kisaran 2015–2020. Kemudian KK juga dicabuli pelaku sejak berusia 7 tahun hingga usia 15 tahun yakni sepanjang 2015-2023.

Baca juga: 4 Fakta Mengejutkan Kasus Pencabulan Anak hingga Bayi 3 Tahun oleh Kapolres Ngada

“Dua korban ini anak sambung pelaku. Kami tangkap pelaku di kediamannya pada 11 April 2025, usai mendapatkan laporan,” ujar Kapolresta Bandar Lampung Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu, 12 April 2024.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Enrico Donald Sidauruk mengatakan, ibu korban melaporkan pelaku pada 11 Januari 2025. Saat itu aparat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. “Kedua ini kakak adik,” katanya.

Menurut Enrico, pelaku menikah secara sirih dengan ibu korban sejak 2009. Kemudian bercerai pada 2024. Pascabercerai, akhirnya ibu korban mendapatkan anaknya sudah menjadi korban pencabulan berulang kali semenjak kecil.

Pelaku mencabuli kedua anak tirinya secara bergantian, di kediaman korban dan pelaku di Garuntang, Bandar Lampung. Aparat menyita barang bukti berupa pakaian dalam dan baju serta celana korban.

Pelaku mengaku sudah pensiun sebagai ASN sejak 2017. Pelaku berdalih nekat menyetubuhi sang anak tiri, karena sejak kecil sudah sering melihat anak tirinya mandi dan tidak memakai pakaian, hingga muncul keinginan bejat pelaku.

“Istri saya juga jarang pulang, karena dia kerjanya tukang urut. Kadang dia enggak pulang tiga hari, karena (kedua korban) juga tidur dengan saya,” katanya.

Pelaku mendapat jeratan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Yakni dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: asusila anak di lampunghukum dan kriminalkekerasan anak di lampungkorban kekerasan di lampungKriminal Lampungpencabulan anak di lampung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kanit Tipiter Polres Lampung Timur IPTU Meidy saat mengantarkan burung langka yang dilindungi di SKW III Lampung Balai KSDA Bengkulu. Foto: Istimewa

Polisi Tangkap Warga Lampung Timur Penjual Burung Langka

by Triyadi Isworo
02/06/2025

Sukadana (Lampost.co) – Polres Lampung Timur mengamankan ED (40) warga desa Tulung Pasik kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur. Ia...

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay memimpin Pelaksanaan apel pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Aipda. Agus Yulianto, di Mapolres Bandar Lampung, Senin, 2 Juni 2025. Dok

Anggota Polres Bandar Lampung Agus Yulianto Dipecat Karena Bolos 201 Hari

by Triyadi Isworo
02/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay memecat personilnya karena tidak masuk berturut-turut selama 201...

Mobil ringsek karena kecelakaan beruntun di Jalan Soekarno Hatta, Bypass Rajabasa, Bandar Lampung, Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. (Foto: Lampost.co / Andi Apriadi)

Mobil Minibus dan Dua Truk Terlibat Kecelakaan Beruntun di Bypass Bandar Lampung

by Triyadi Isworo
02/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Satu mobil minibus dan dua mobil fuso terlibat kecelakaan. Peristiwa kecelakaan beruntun tersebut terjadi pada Jalan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.