Bandar Lampung (Lampost.co)– Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap pensiunan ASN di Bandar Lampung berinisial KA (66) karena mencabuli dua anak tirinya, KA (17) dan KK (16).
Bahkan, KA mulai menjadi korban dari pelaku sejak berusia 5 tahun hingga usia 10 tahun, yakni di kisaran 2015–2020. Kemudian KK juga dicabuli pelaku sejak berusia 7 tahun hingga usia 15 tahun yakni sepanjang 2015-2023.
Baca juga: 4 Fakta Mengejutkan Kasus Pencabulan Anak hingga Bayi 3 Tahun oleh Kapolres Ngada
“Dua korban ini anak sambung pelaku. Kami tangkap pelaku di kediamannya pada 11 April 2025, usai mendapatkan laporan,” ujar Kapolresta Bandar Lampung Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu, 12 April 2024.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Enrico Donald Sidauruk mengatakan, ibu korban melaporkan pelaku pada 11 Januari 2025. Saat itu aparat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. “Kedua ini kakak adik,” katanya.
Menurut Enrico, pelaku menikah secara sirih dengan ibu korban sejak 2009. Kemudian bercerai pada 2024. Pascabercerai, akhirnya ibu korban mendapatkan anaknya sudah menjadi korban pencabulan berulang kali semenjak kecil.
Pelaku mencabuli kedua anak tirinya secara bergantian, di kediaman korban dan pelaku di Garuntang, Bandar Lampung. Aparat menyita barang bukti berupa pakaian dalam dan baju serta celana korban.
Pelaku mengaku sudah pensiun sebagai ASN sejak 2017. Pelaku berdalih nekat menyetubuhi sang anak tiri, karena sejak kecil sudah sering melihat anak tirinya mandi dan tidak memakai pakaian, hingga muncul keinginan bejat pelaku.
“Istri saya juga jarang pulang, karena dia kerjanya tukang urut. Kadang dia enggak pulang tiga hari, karena (kedua korban) juga tidur dengan saya,” katanya.
Pelaku mendapat jeratan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Yakni dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News