4 Fakta Mengejutkan Kasus Pencabulan Anak hingga Bayi 3 Tahun oleh Kapolres Ngada

Kasus Kapolres Ngada ini menambah daftar panjang pelanggaran etik di tubuh Polri, memicu desakan publik untuk penegakan hukum yang tegas dan transparan.

Editor Delima Natalia, Penulis Antaranews
Kamis, 13 Maret 2025 10.03 WIB
4 Fakta Mengejutkan Kasus Pencabulan Anak hingga Bayi 3 Tahun oleh Kapolres Ngada
Kapolres Ngada AKBP Fajar terjerat kasus pencabulan dan narkoba. (Metrotvnews)

NTT (lampost.co)–Kasus mengejutkan melibatkan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang terjerat dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak.

  1. Kasus pencabulan Kapolres Ngada terungkap setelah pihak berwajib Australia menemukan video asusila di situs porno negara tersebut. Australia menduga Fajar ialah aktor video tersebut. ​
  2.  Penyelidikan lebih lanjut oleh Polda NTT mengungkap bahwa salah satu korban berusia 6 tahun. Fajar  membayar perantara sebesar Rp3 juta untuk membawa anak tersebut ke sebuah hotel di Kupang, tempat kejadian pencabulan berlangsung.
  3. Selain anak 6 tahun, masih ada dua lagi korban pencabulan si predator tersebut  yakni berusia 14 tahun, dan 3 tahun.
  4. Kapolres Ngada merekam kekerasan seksualnya yang ia lakukan kepada anak dan bayi tiga tahun itu, kemudian, mengirimnya ke situs porno Australia.

Mencoreng Institusi

Anggota Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendesak Polri untuk segera memecat dan memproses hukum Kapolres Ngada atas perbuatannya yang mencoreng institusi.

Penyidik Polda NTT terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sembilan saksi, termasuk perantara yang membawa korban kepada Fajar. Hingga kini, Fajar belum menjadi tersangka, meskipun telah Divpropam Mabes Polri telah mengamankannya sejak 20 Februari 2025.

Kasus Kapolres Ngada ini menambah daftar panjang pelanggaran etik di tubuh Polri, memicu desakan publik untuk penegakan hukum yang tegas dan transparan.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI