Kasus Kapolres Ngada ini menambah daftar panjang pelanggaran etik di tubuh Polri, memicu desakan publik untuk penegakan hukum yang tegas dan transparan.
NTT (lampost.co)–Kasus mengejutkan melibatkan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang terjerat dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak.
Anggota Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendesak Polri untuk segera memecat dan memproses hukum Kapolres Ngada atas perbuatannya yang mencoreng institusi.
Penyidik Polda NTT terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sembilan saksi, termasuk perantara yang membawa korban kepada Fajar. Hingga kini, Fajar belum menjadi tersangka, meskipun telah Divpropam Mabes Polri telah mengamankannya sejak 20 Februari 2025.
Kasus Kapolres Ngada ini menambah daftar panjang pelanggaran etik di tubuh Polri, memicu desakan publik untuk penegakan hukum yang tegas dan transparan.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update