Bandar Lampung (Lampost.co)–Balai Karantina Lampung kembali menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor burung tanpa dokumen resmi. Total ada 1.028 ekor dari berbagai jenis burung hendak diselundupkan untuk penjualan ke Pulau Jawa.
Kepala Satuan Pelayanan Bakauheni Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung, Akhir Santoso menyampaikan, pengungkapan itu terjadi malam tadi, 1 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di Pelabuhan Bakauheni.
Mulanya petugas mencurigai kendaraan truk dengan nomor polisi BE 9682 AU bermuatan pasir. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 27 keranjang box berisi berbagai macam jenis burung.
“Petugas kemudian menghitung dan mengidentifikasi jenisnya, ada 1.028 ekor,” ungkapnya, Rabu, 2 Oktober 2024.
Burung-burung tersebut terdiri dari Sikatan rimba dada coklat 8 ekor, ucak Jenggot 15 ekor, Siri siri 1 ekor, Poksai Mandarin 14 ekor, Pleci 360 ekor, Trucukan 450 ekor, dan Pentet Kelabu 180 ekor.
Dari keterangan itu, ribuan burung tersebut berasal dari Wates, Lampung Tengah. Sopir hendak membawa unggas tersebut ke Pasar Kemis, Tanggerang untuk dijual.
“Karena tidak ada laporan kepada petugas karantina dan dokumen tidak lengkap sesuai persyaratan, petugas melakukan penahanan terhadap burung-burung tersebut,” kata dia.
Ia menambahkan burung-burung yang tersita itu selanjutnya akan mendapat penanganan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
“Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Karantina Lampung, KSKP Bakauheni serta Flight Protecting Indonesia’s Birds,” pungkas Akhir Santoso.
Sebelumnya, Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Balai Karantina Hewan Ikan Tumbuhan (BKHIT) Lampung menggagalkan upaya penyelundupan satwa. Sebanyak 2.540 ekor burung petugas amankan di Pelabuhan Bakauheni.
“Petugas Karantina bersama Flight Protecting Indonesia Birds kembali menggagalkan penyelundupan satwa liar jenis burung, sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni BKHIT Lampung Akhir Santoso melansir Antara, beberapa waktu lalu.