• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 06/07/2025 07:17
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

PGRI Kritik Bupati Konsel Somasi Guru Supriyani Usai Batal Damai

Nur by Nur
08/11/24 - 11:50
in Hukum, Nasional
A A
Guru SUpryani menjalani sidang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari beberapa waktu lalu.

Guru SUpryani menjalani sidang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari beberapa waktu lalu. Dok/MI

Konawe (Lampost.co)— Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo, mengkritik langkah Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan yang melayangkan somasi kepada Supriyani, guru SD Negeri 4 Baito, setelah mencabut kesepakatan damai dengan keluarga korban.

Halim menyayangkan tindakan ini, menyarankan agar pemerintah lebih memilih jalur memaafkan untuk menghindari preseden buruk dalam penyelesaian kasus tersebut.

Menurut Halim, pemerintah seharusnya menunjukkan kearifan dengan memberikan maaf, karena langkah somasi terhadap warganya justru dapat menurunkan citra pemerintah daerah.

Baca juga: Langkah Polri Tangani Kasus Guru Honorer Supriyani Diapresiasi PGRI

“Memilih memaafkan akan lebih dihormati daripada mensomasi pihak yang kurang berdaya,” katanya. Halim berharap kasus yang menimpa Supriyani ini segera selesai dan mencabut somasi terhadapnya.

Sementara itu, Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani, menanggapi surat somasi dari Pemda Konawe Selatan. Ia meminta Pemda dan pihak lainnya untuk tidak ikut campur dalam persidangan dan tidak memanfaatkan situasi untuk kepentingan tertentu.

Menurutnya, kasus ini sebaiknya menyelesaikannya di pengadilan tanpa adanya tokoh atau mediator perdamaian.

Andri juga menilai somasi tersebut tidak tepat sasaran dan menganggap upaya Pemda Konawe Selatan untuk menindaklanjuti tuduhan pencemaran nama baik Bupati Surunuddin Dangga sebagai tindakan yang berlebihan.

Ia menegaskan bahwa kasus pencemaran nama baik bersifat personal. Bukan institusional, sehingga Pemda tidak bisa melaporkan hal tersebut.

Kasus ini bermula ketika Supriyani mendapat somasi oleh Pemkab Konawe Selatan atas dugaan mencemarkan nama baik Bupati Surunuddin Dangga. Setelah ia menarik diri dari kesepakatan damai terkait kasus kekerasan yang melibatkan seorang anak polisi.

Kesepakatan Damai

Kabag Hukum Pemkab Konawe Selatan, Suhardi, mengeluarkan somasi tersebut pada Rabu (6/11) setelah Supriyani menyatakan bahwa ia merasa tertekan saat menandatangani kesepakatan damai itu.

Menurut Anas Mas’ud, Kepala Dinas Kominfo Konawe Selatan, somasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa proses mediasi yang memfasilitasi Bupati melakukan tanpa paksaan atau intimidasi. Anas menekankan bahwa niat Bupati adalah untuk mendamaikan kedua belah pihak dengan itikad baik.

 

 

 

 

 

Tags: kesepakatan damaiKetua Persatuan Guru Republik IndonesiaPGRISupriyani
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dalam kasus impor gula, dalam sidang 4 Juli 2025.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Nilai Jaksa Tak Profesional

by Sri Agustina
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tujuh tahun penjara atas kasus...

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

MK Didorong Perlu Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu

by Triyadi Isworo
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberikan penjelasan secara rinci perihal putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.