Bandar Lampung (Lampost.co) — Bupati Lampung Timur Periode 2021-2024, M. Dawam Rahardjo kembali mengikuti sidang korupsi pengadaan gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, tahun anggaran 2022.
Sidang kali ini dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 23 Oktober 2025. Dalam perkara ini negara terugikan Rp. 3,8 miliar, dari nilai anggaran Rp. 9 miliar
Kuasa Hukum Dawam, Sukarmin mengatakan penentuan kerugian negara yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rp. 3,8 miliar tidak valid. Menurutnya, dasar perhitungannya berasal dari laporan akuntan publik, bukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Berdasarkan Pasal 23E UUD 1945 serta Pasal 6 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Hanya BPK yang berwenang menentukan ada atau tidaknya kerugian negara,” ujarnya
Selanjutnya Sukarmin menyoroti tidak adanya penjelasan rinci tentang metode dan perincian perhitungan kerugian dalam laporan akuntan publik yang menjadi dasar dakwaan. Menurutnya, ketidakjelasan tersebut menimbulkan keraguan terhadap validitas dan akurasi nilai kerugian negara
“Sehingga surat dakwaan tidak memenuhi asas kecermatan dan kejelasan,” katanya.
Kemudian Sukarmin juga menilai dakwaan jaksa tidak menyebut siapa pihak yang teruntungkan atau memperkaya diri dalam kasus tersebut. Padahal unsur itu menjadi bagian penting dalam pasal tindak pidana korupsi.
Lalu Sukarmin meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Serta memulihkan nama baik dan kedudukan hukum terdakwa.
“Kami percaya majelis hakim akan menilai secara objektif. Dari sisi hukum administrasi maupun pidana. Kemudian kami melihat tidak ada unsur korupsi sebagaimana yang terdakwakan. Semua kebijakan Pak Dawam saat menjabat masih dalam koridor aturan,” katanya.








