• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 03/03/2026 15:29
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Pihak Dawam Sebut Perhitungan Kerugian Negara Via Akuntan Publik Tidak Valid

Bupati Lampung Timur Periode 2021-2024, M. Dawam Rahardjo kembali mengikuti sidang korupsi pengadaan gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, tahun anggaran 2022.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
23/10/25 - 20:20
in Hukum, Kriminal, Lampung, Lampung Timur
A A
Kuasa Hukum M. Dawam Rahardjo, Sukarmin saat mengikuti sidang korupsi pengadaan gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 23 Oktober 2025.

Kuasa Hukum M. Dawam Rahardjo, Sukarmin saat mengikuti sidang korupsi pengadaan gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 23 Oktober 2025.

Bandar Lampung (Lampost.co) — Bupati Lampung Timur Periode 2021-2024, M. Dawam Rahardjo kembali mengikuti sidang korupsi pengadaan gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, tahun anggaran 2022.

Sidang kali ini dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 23 Oktober 2025. Dalam perkara ini negara terugikan Rp. 3,8 miliar, dari nilai anggaran Rp. 9 miliar

Kuasa Hukum Dawam, Sukarmin mengatakan penentuan kerugian negara yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rp. 3,8 miliar tidak valid. Menurutnya, dasar perhitungannya berasal dari laporan akuntan publik, bukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Berdasarkan Pasal 23E UUD 1945 serta Pasal 6 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Hanya BPK yang berwenang menentukan ada atau tidaknya kerugian negara,” ujarnya

Selanjutnya Sukarmin menyoroti tidak adanya penjelasan rinci tentang metode dan perincian perhitungan kerugian dalam laporan akuntan publik yang menjadi dasar dakwaan. Menurutnya, ketidakjelasan tersebut menimbulkan keraguan terhadap validitas dan akurasi nilai kerugian negara

“Sehingga surat dakwaan tidak memenuhi asas kecermatan dan kejelasan,” katanya.

Kemudian Sukarmin juga menilai dakwaan jaksa tidak menyebut siapa pihak yang teruntungkan atau memperkaya diri dalam kasus tersebut. Padahal unsur itu menjadi bagian penting dalam pasal tindak pidana korupsi.

Lalu Sukarmin meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Serta memulihkan nama baik dan kedudukan hukum terdakwa.

“Kami percaya majelis hakim akan menilai secara objektif. Dari sisi hukum administrasi maupun pidana. Kemudian kami melihat tidak ada unsur korupsi sebagaimana yang terdakwakan. Semua kebijakan Pak Dawam saat menjabat masih dalam koridor aturan,” katanya.

Tags: BANDARLAMPUNGbupati lampung timurJaksa Penuntut UmumJPUkerugian negaraKORUPSIKuasa HukumM Dawam Rahardjopengadaan gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung TimurPengadilanPengadilan NegeriPN Tanjung KarangsidangSukarmin
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pembangunan Lampung Membutuhkan Pendekatan Hexahelix

Pembangunan Lampung Membutuhkan Pendekatan Hexahelix

byRicky Marlyand1 others
03/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengajak semua pihak bersinergi membangun Bumi Ruwa Jurai. Hal ini karena pembangunan...

Percepatan Hilirisasi Komoditas dan Pembangunan Berbasis Desa

Percepatan Hilirisasi Komoditas dan Pembangunan Berbasis Desa

byRicky Marlyand1 others
03/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung fokus membangun ekosistem ekonomi desa melalui program strategis Desaku Maju. Ini bertujuan...

Safari Ramadan, Eva Dwiana Siapkan 10 Ribu Bantuan Pendidikan Gratis

Safari Ramadan, Eva Dwiana Siapkan 10 Ribu Bantuan Pendidikan Gratis

byWandi Barboyand1 others
03/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, melanjutkan rangkaian Safari Ramadan 1447 Hijriah dengan mengunjungi Masjid Al Hikmah...

Berita Terbaru

Xiaomi 17. Dok Xiaomi
Teknologi

Harga dan Spesifikasi Xiaomi 17 Series yang Gandeng Leica

byEffran
03/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Xiaomi kembali memperkuat posisinya di pasar flagship melalui Xiaomi 17 Series dengan berkolaborasi bersama Leica. Langkah...

Read moreDetails
Redmi A7 Pro

Spesifikasi Redmi A7 Pro Resmi di Indonesia: HP Rp 1 Jutaan Layak Dibeli?

03/03/2026
balik nama HP bekas

Alarm Bahaya Pasar Smartphone 2026, Pedagang HP Mulai Angkat Tangan

03/03/2026
Pembangunan Lampung Membutuhkan Pendekatan Hexahelix

Pembangunan Lampung Membutuhkan Pendekatan Hexahelix

03/03/2026
Percepatan Hilirisasi Komoditas dan Pembangunan Berbasis Desa

Percepatan Hilirisasi Komoditas dan Pembangunan Berbasis Desa

03/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.