• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 20/11/2025 03:42
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Pihak Dawam Sebut Perhitungan Kerugian Negara Via Akuntan Publik Tidak Valid

Bupati Lampung Timur Periode 2021-2024, M. Dawam Rahardjo kembali mengikuti sidang korupsi pengadaan gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, tahun anggaran 2022.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
23/10/25 - 20:20
in Hukum, Kriminal, Lampung, Lampung Timur
A A
Kuasa Hukum M. Dawam Rahardjo, Sukarmin saat mengikuti sidang korupsi pengadaan gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 23 Oktober 2025.

Kuasa Hukum M. Dawam Rahardjo, Sukarmin saat mengikuti sidang korupsi pengadaan gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 23 Oktober 2025.

Bandar Lampung (Lampost.co) — Bupati Lampung Timur Periode 2021-2024, M. Dawam Rahardjo kembali mengikuti sidang korupsi pengadaan gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, tahun anggaran 2022.

Sidang kali ini dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 23 Oktober 2025. Dalam perkara ini negara terugikan Rp. 3,8 miliar, dari nilai anggaran Rp. 9 miliar

Kuasa Hukum Dawam, Sukarmin mengatakan penentuan kerugian negara yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rp. 3,8 miliar tidak valid. Menurutnya, dasar perhitungannya berasal dari laporan akuntan publik, bukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Berdasarkan Pasal 23E UUD 1945 serta Pasal 6 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Hanya BPK yang berwenang menentukan ada atau tidaknya kerugian negara,” ujarnya

Selanjutnya Sukarmin menyoroti tidak adanya penjelasan rinci tentang metode dan perincian perhitungan kerugian dalam laporan akuntan publik yang menjadi dasar dakwaan. Menurutnya, ketidakjelasan tersebut menimbulkan keraguan terhadap validitas dan akurasi nilai kerugian negara

“Sehingga surat dakwaan tidak memenuhi asas kecermatan dan kejelasan,” katanya.

Kemudian Sukarmin juga menilai dakwaan jaksa tidak menyebut siapa pihak yang teruntungkan atau memperkaya diri dalam kasus tersebut. Padahal unsur itu menjadi bagian penting dalam pasal tindak pidana korupsi.

Lalu Sukarmin meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Serta memulihkan nama baik dan kedudukan hukum terdakwa.

“Kami percaya majelis hakim akan menilai secara objektif. Dari sisi hukum administrasi maupun pidana. Kemudian kami melihat tidak ada unsur korupsi sebagaimana yang terdakwakan. Semua kebijakan Pak Dawam saat menjabat masih dalam koridor aturan,” katanya.

Tags: BANDARLAMPUNGbupati lampung timurJaksa Penuntut UmumJPUkerugian negaraKORUPSIKuasa HukumM Dawam Rahardjopengadaan gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung TimurPengadilanPengadilan NegeriPN Tanjung KarangsidangSukarmin
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Lampung Siapkan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Banjir

Lampung Siapkan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Banjir

byRicky Marlyand1 others
19/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung semakin memperketat langkah mitigasi menghadapi potensi bencana hidrometeorologi yang prediksinya meningkat pada...

Dapur MBG Bisa Kena Sanksi jika Lalai Terkait Temuan Ulat dalam Menu

Dapur MBG Bisa Kena Sanksi jika Lalai Terkait Temuan Ulat dalam Menu

byMuharram Candra Luginaand1 others
19/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polemik temuan ulat di menu MBG untuk siswa salah satu SD di Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan,...

Ulat di Menu MBG Resahkan Wali Murid

Ulat di Menu MBG Resahkan Wali Murid

byMuharram Candra Luginaand1 others
19/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik setelah siswa salah satu sekolah dasar di...

Berita Terbaru

Lampung Siapkan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Banjir
Cuaca

Lampung Siapkan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Banjir

byRicky Marlyand1 others
19/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung semakin memperketat langkah mitigasi menghadapi potensi bencana hidrometeorologi yang prediksinya meningkat pada...

Read moreDetails
Dapur MBG Bisa Kena Sanksi jika Lalai Terkait Temuan Ulat dalam Menu

Dapur MBG Bisa Kena Sanksi jika Lalai Terkait Temuan Ulat dalam Menu

19/11/2025
Ulat di Menu MBG Resahkan Wali Murid

Ulat di Menu MBG Resahkan Wali Murid

19/11/2025
Korwil SPPI Lampung Selatan Minta SPPG Evaluasi Dapur MBG Terkait Penemuan Ulat dalam Menu

Korwil SPPI Lampung Selatan Minta SPPG Evaluasi Dapur MBG Terkait Penemuan Ulat dalam Menu

19/11/2025
BPBD Lampung Siaga 24 Jam Hadapi Ancaman Bencana

BPBD Lampung Siaga 24 Jam Hadapi Ancaman Bencana

19/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.