Bandar Lampung (Lampost.co) — Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung meringkus seorang pria berinisial MHH, warga Makassar, Sulawesi Selatan.
Ia merupakan tersangka tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan modus love scamming. Pelaku tertangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 23 Januari 2026.
Hal tersebut tersampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin. Ia menghimbau kepada masyarakat, agar tidak terjerat dan menjadi penipuan modus love scam, atau penipuan digital lainnya.
“Jangan mudah terbujuk dengan rayuan orang yang berkenalan via media sosial. Harus berprasangka buruk, cek dan verifikasi keasliannya,” katanya.
Kemudian ia juga menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan orang yang baru ia kenal. Apalagi belum pernah bertemu secara langsung dan melakukan video call asusila.
“Jangan mudah percaya, apalagi minta transfer uang dengan iming-iming tertentu,” katanya.








