Bandar Lampung (Lampost.co)—Polda Lampung meringkus 46 pelaku judi online dari sejumlah daerah. Penangkapan itu sejak pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online oleh Presiden Joko Widodo pada 17 Juni lalu.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengungkapkan sejak pembentukan itu pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya terdapat jajaran polres di Lampung menangkap 46 pelaku yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Ia menjelaskan, jumlah tersangka tersebut 30 laki-laki dan 16 perempuan. Mereka terdiri dari pemain, promotor, serta orang yang melakukan rekrutmen promotor.
Baca Juga: ASN Terlibat Perjudian Bakal Ditindak Inspektorat
“Mereka tertangkap ada yang sedang bermain, mempromosikan melalui media sosial, dan mencari selebgram untuk menjadi promotor,” ungkapnya, Jumat, 28 Juni 2024.
Dari para pelaku, polisi menemukan 13 rekening yang dugaannya buat aktivitas perjudian. Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah akun e-wallet yang para pelaku pergunakan untuk menerima dan melakukan deposit.
Untuk menyelidiki aktivitas rekening dan e-wallet tersebut, Polda Lampung melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal tersebut untuk mengetahui keterlibatan pemilik rekening terhadap situs judi online.
“Untuk melakukan tracing rekening, tim masih bekerjasama dengan PPATK terkait aliran dana dari rekening temuan,” kata Kapolda.
Dari penangkapan itu juga polisi menemukan 22 situs judi yang kini terblokkir dan menjadi barang bukti. Situs-situs tersebut saat ini masih dalam pendalaman.
Ia menambahkan, Polda Lampung terus melakukan patroli siber dan menemukan 259 situs judi online. Polda telah melaporkan situs tersebut ke Kemenkominfo untuk penangguhan. “Sesuai kewenangannya takedown situs itu merupakan ranah Kementerian Kominfo,” tambahnya.