• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 03/03/2026 15:58
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Polda Lampung Tangkap Dua Wanita Promosi Judi Online

Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap dua wanita yang mempromosikan judi online.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
01/12/25 - 19:19
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap dua wanita yang mempromosikan judi online dan masuk dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dok Lampost.co

Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap dua wanita yang mempromosikan judi online dan masuk dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dok Lampost.co

Bandar Lampung (Lampost.c o) — Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap dua wanita yang mempromosikan judi online. Kasus tersebut masuk dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Kedua tersangka tersebut yakni, BNS (18), warga Pringsewu, dan IBP (24), warga Pesawaran. BNS merupakan seorang selebgram dengan pengikut belasan ribu pada sosial medianya. Sedangkan IBP seorang ibu rumah tangga.

“Kasus ini bermula dari patroli siber oleh Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus, Kamis, 20 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, Senin, 1 Desember 2025.

Kemudian tim patroli siber menemukan akun instagram yang dugaannya mempromosikan tautan yang bermuatan perjudian. Setelah melakukan profiling, akun tersebut milik BNS. Sementara BNS merupakan seorang selebgram Lampung dengan lebih dari 14 ribu pengikut.

“Kita amankan Jumat, 21 November 2025 oleh Tim Satgas Judi Online Polda Lampung. Dari ponselnya, ditemukan bukti promosi tautan perjudian,” katanya.

Kemudian, IBP tertangkap berdasarkan pengembangan dan cyber tracking. Lalu tim Satgas Judol kembali mengamankan satu orang wanita lainnya. Yakni, IBP pada Rabu, 26 November 2025.

“IBP juga berperan mempromosikan tautan judi online melalui akun instagram miliknya,” katanya.

Selanjutnya para tersangka, BNS dan IBP, berperan sebagai pihak yang mengiklankan atau mempromosikan situs judi online. Mereka melakukan ini dengan cara memposting tautan judi online pada akun instagram masing-masing. Sehingga dapat terakses oleh masyarakat.

Uang Fee

“Sebagai imbalan atas promosi, para tersangka menerima sejumlah uang fee setiap 15 hari. Promosi itu sebanyak dua kali per hari,” katanya.

Sejumlah barang bukti telah tersita oleh penyidik. Barang bukti tersebut yakni 4 unit Handphone (iPhone 11, Vivo Y02T, Realme 5i, dan Realme). Kemudian 1 sim card provider indosat dengan nomor 0877-3979-0368.

Selanjutnya 1 akun whatsapp, 1 akun instagram (@belabella155), dan 1 akun dana, semua terhubung dengan nomor 0877-3979-0368. Lalu uang tunai sebesar Rp1.900.000,-.

Keduanya terjerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE). Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Tags: Ahadi Fajrin PrasetyaakademisiDirreskrimsus Polda LampungDitreskrimsusHUKUMIbu rumah tanggaInformasi dan Transaksi ElektronikITEjudi onlineKombes Dery Agung WijayaKRIMINALKriminal LampungLAMPUNGpatroli siberPESAWARANpolda lampungPRINGSEWUSelebgramSosial MediaSubdit V Cyber Crimetindak pidanaUniversitas Tulang BawangUTB
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pembangunan Lampung Membutuhkan Pendekatan Hexahelix

Pembangunan Lampung Membutuhkan Pendekatan Hexahelix

byRicky Marlyand1 others
03/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengajak semua pihak bersinergi membangun Bumi Ruwa Jurai. Hal ini karena pembangunan...

Percepatan Hilirisasi Komoditas dan Pembangunan Berbasis Desa

Percepatan Hilirisasi Komoditas dan Pembangunan Berbasis Desa

byRicky Marlyand1 others
03/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung fokus membangun ekosistem ekonomi desa melalui program strategis Desaku Maju. Ini bertujuan...

Safari Ramadan, Eva Dwiana Siapkan 10 Ribu Bantuan Pendidikan Gratis

Safari Ramadan, Eva Dwiana Siapkan 10 Ribu Bantuan Pendidikan Gratis

byWandi Barboyand1 others
03/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, melanjutkan rangkaian Safari Ramadan 1447 Hijriah dengan mengunjungi Masjid Al Hikmah...

Berita Terbaru

Xiaomi 17. Dok Xiaomi
Teknologi

Harga dan Spesifikasi Xiaomi 17 Series yang Gandeng Leica

byEffran
03/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Xiaomi kembali memperkuat posisinya di pasar flagship melalui Xiaomi 17 Series dengan berkolaborasi bersama Leica. Langkah...

Read moreDetails
Redmi A7 Pro

Spesifikasi Redmi A7 Pro Resmi di Indonesia: HP Rp 1 Jutaan Layak Dibeli?

03/03/2026
balik nama HP bekas

Alarm Bahaya Pasar Smartphone 2026, Pedagang HP Mulai Angkat Tangan

03/03/2026
Pembangunan Lampung Membutuhkan Pendekatan Hexahelix

Pembangunan Lampung Membutuhkan Pendekatan Hexahelix

03/03/2026
Percepatan Hilirisasi Komoditas dan Pembangunan Berbasis Desa

Percepatan Hilirisasi Komoditas dan Pembangunan Berbasis Desa

03/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.