Bandar Lampung (Lampost.c o) — Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap dua wanita yang mempromosikan judi online. Kasus tersebut masuk dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Kedua tersangka tersebut yakni, BNS (18), warga Pringsewu, dan IBP (24), warga Pesawaran. BNS merupakan seorang selebgram dengan pengikut belasan ribu pada sosial medianya. Sedangkan IBP seorang ibu rumah tangga.
“Kasus ini bermula dari patroli siber oleh Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus, Kamis, 20 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, Senin, 1 Desember 2025.
Kemudian tim patroli siber menemukan akun instagram yang dugaannya mempromosikan tautan yang bermuatan perjudian. Setelah melakukan profiling, akun tersebut milik BNS. Sementara BNS merupakan seorang selebgram Lampung dengan lebih dari 14 ribu pengikut.
“Kita amankan Jumat, 21 November 2025 oleh Tim Satgas Judi Online Polda Lampung. Dari ponselnya, ditemukan bukti promosi tautan perjudian,” katanya.
Kemudian, IBP tertangkap berdasarkan pengembangan dan cyber tracking. Lalu tim Satgas Judol kembali mengamankan satu orang wanita lainnya. Yakni, IBP pada Rabu, 26 November 2025.
“IBP juga berperan mempromosikan tautan judi online melalui akun instagram miliknya,” katanya.
Selanjutnya para tersangka, BNS dan IBP, berperan sebagai pihak yang mengiklankan atau mempromosikan situs judi online. Mereka melakukan ini dengan cara memposting tautan judi online pada akun instagram masing-masing. Sehingga dapat terakses oleh masyarakat.
Uang Fee
“Sebagai imbalan atas promosi, para tersangka menerima sejumlah uang fee setiap 15 hari. Promosi itu sebanyak dua kali per hari,” katanya.
Sejumlah barang bukti telah tersita oleh penyidik. Barang bukti tersebut yakni 4 unit Handphone (iPhone 11, Vivo Y02T, Realme 5i, dan Realme). Kemudian 1 sim card provider indosat dengan nomor 0877-3979-0368.
Selanjutnya 1 akun whatsapp, 1 akun instagram (@belabella155), dan 1 akun dana, semua terhubung dengan nomor 0877-3979-0368. Lalu uang tunai sebesar Rp1.900.000,-.
Keduanya terjerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE). Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.






