• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 06/07/2025 00:36
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Sebut Potensi Kerugian dalam Korupsi Pembebasan Lahan Bendungan Margatiga Rp439 Miliar

webadmin by webadmin
21/10/23 - 13:39
in Hukum
A A
Polda Sebut Potensi Kerugian dalam Korupsi Pembebasan Lahan Bendungan Margatiga Rp439 Miliar

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung menyatakan bahwa potensi kerugian dalam kasus korupsi ganti rugi pembebasan lahan Bendungan Margatiga, di Lampung Timur, mencapai Rp439 miliar.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung bersama BPKP Lampung dilakukan secara bertahap. Audit dilakukan pada anggaran ganti rugi terhadap 1.438 dan 306 bidang lahan genangan Bendungan Margatiga yang belum dibebaskan.

Pada tahap pertama, Polda Lampung melakukan penyidikan terhadap 1.438 bidang. Dalam audit tersebut terdapat perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam dan ikan pada bidang-bidang tanah pembangunan Bendungan Margatiga Kabupaten yang belum dibebaskan sebesar Rp425 miliar. “Jumlah itu dari total usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp507 miliar,” ungkapnya, Sabtu, 21 Oktober 2023.

Sementara pada tahap kedua dilakukan audit terhadap 306 bidang. Pada bidang tersebut, diusulkan uang ganti rugi senilai Rp23 miliar. Kemudian dari hasil audit BPKP Lampung terdapat potensi kelebihan pembayaran senilai Rp14 miliar. Dalam perhitungan audit yang dilakukan, ganti rugi lahan yang harus dibayarkan hanya Rp9,8 miliar. “Dari hasil kedua audit tersebut, telah dilakukan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp 439 miliar,” kata Umi.

Sebelumnya, Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo menyampaikan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 255 saksi dari berbagai kalangan yang terlibat dan 7 saksi ahli.

Saksi yang diperiksa yaitu, 1 orang PPK Dantah dan 1 orang PPK Bendungan, serta ketua pelaksana pengadaan tanah atau Kepala BPN. Lalu 10 orang sekretaris pelaksana pengadaan tanah dan 28 anggota satgas B.

Kemudian 32 penitip tanam tumbuh, bang, dan kolam. Selanjutnya 10 kepala desa dan 191 pemilik lahan dengan jumlah 331 bidang tanah.

Sementara 7 saksi ahli yang terlibat meliputi BPKB Perwakilan Lampung, Ahli Geo Spasial dari BRIN, Ahli Agraria, Ahli Tanaman Semusim, Ahli Tanaman Tahunab, Ahli Tanaman Keras atau Hutan, dan Ahli Perikanan.

Deni Zulniyadi

ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dalam kasus impor gula, dalam sidang 4 Juli 2025.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Nilai Jaksa Tak Profesional

by Sri Agustina
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tujuh tahun penjara atas kasus...

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

MK Didorong Perlu Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu

by Triyadi Isworo
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberikan penjelasan secara rinci perihal putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.