Kotabumi (Lampost.co) – Jika personel Polres Lampung Utara terindikasi bermain judi online maka akan mendapat sanksi dan pengalihan sementara gaji kepada istri atau pihak keluarga lainnya. Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan pihaknya membentuk posko aduan internal untuk mencegah judi baik online atau offline oleh personel.
“Posko tersebut di bawah komando Kabag SDM dan Sie Propam Polres Lampung Utara. Kami jamin kerahasiaannya,” kata Kapolres dalam apel pagi di Mapolres setempat, Sabtu, 15 Juni 2024.
Kapolres mengatakan personel akan mendapat sanksi peringatan tegas jika berjui. Serta upaya dini sementara pengalihan hak atas gajinya kepada istri ataupun pihak keluarga lainya. “Kami juga akan memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi. Kami juga melakukan upaya kuratif berupa konseling keagaman hingga pendekatan secara kekeluargaan,” kata dia.
Baca juga: Polisi Pastikan Berantas Judi Online
Ia juga mengimbau para Kabag, Kasat, Kasi dan Kapolsek agar selalu mengingatkan anggotanya. Jangan sampai terlibat dalam perjudian secara online maupun offline. “Apalagi sebagai pelindung atau backing bandar judi. Hal itu dapat merusak citra dan kehormatan Polri . Akan kami berikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah telah menutup sebanyak 2,1 juta situs judi daring sebagai cara memerangi situs ilegal itu. “Sampai saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online sudah tutup,” ujar Presiden Jokowi, Rabu, 12 Juni 2024.
Ia melanjutkan dalam waktu dekat satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online segera terbentuk. Presiden berharap melalui satgas, pemberantasan judi online semakin lebih cepat.
Kepala Negara juga mengingatkan aktivitas perjudian ini berlangsung lintas negara, lintas batas, dan lintas otoritas. Sehingga perlu keterlibatan penuh dari masyarakat. “Pertahanan yang paling penting adalah pertahanan masyarakat kita sendiri. Pertahanan kita sendiri dan juga pertahanan pribadi-pribadi kita masing-masing,” ujar Jokowi.