Kotaagung (Lampost.co) — Misteri pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) lansia warga Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus terungkap. Polisi menangkap dua pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi pembunuhan sadis tersebut.
Sementara korban berinisial RH (54) dan SK (50) tertemukan tewas bersimbah darah dalam rumahnya, Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, dua pelaku teramankan polisi Minggu, 14 Desember 2025.
Baca Juga:
https://lampost.co/hukum/polres-tanggamus-telusuri-pembunuhan-pasutri-way-pring/
“Alhamdulillah kasus ini sudah terungkap dan dua pelaku berhasil teramankan oleh tim Satreskrim Polres Tanggamus,” ujar Kombes Pol Yuni.
Kemudian dua pelaku masing-masing berinisial AA (34) dan AJ (30), warga Dusun Way Pring, Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung. Keduanya merupakan tetangga korban sekaligus teman dari anak korban.
“Para pelaku ini bertetangga dengan korban dan merupakan teman dari anak korban. Sehingga mengenal kondisi rumah korban,” jelas Yuni.
Sementara dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua bilah senjata tajam jenis golok yang dugaannya tergunakan untuk menghabisi nyawa korban. Saat ini kedua pelaku mendekam pada Mapolres Tanggamus, sementara penyidik masih mendalami motif pembunuhan.








