• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 05/07/2025 23:15
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Polisi Tangkap Dua Pemuda Pemerkosa Gadis di Bawah Umur

Bocah berusia 14 tahun warga Bandar Lampung menjadi korban pemerkosaan selama 2 tahun.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
03/11/24 - 16:47
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal
A A
Polsek Sukarame mengamankan warga Way Hui, Lampung Selatan inisial Latif (18) dan Nando (21) sebagai pelaku pemerkosaan anak dibawah umur,

Polsek Sukarame mengamankan warga Way Hui, Lampung Selatan inisial Latif (18) dan Nando (21) sebagai pelaku pemerkosaan anak dibawah umur,

Bandar Lampung (Lampost.co) — Bocah berusia 14 tahun warga Bandar Lampung menjadi korban pemerkosaan selama 2 tahun. Hal tersebut terungkap usai, pelaku mengirimkan surat kaleng ke rumah korban. Kemudian polisi melakukan penangkapan.

 

Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan mengungkapkan, kedua pelaku adalah warga Way Hui, Lampung Selatan inisial Latif (18) dan Nando (21). Kedua pelaku saat ini sudah tertangkap dan ditahan.

“Pelaku Latif tertangkap pada Embung Itera. Setelah melakukan pengembangan. Petugas kemudian menangkap Nando di Korpri, Bandar Lampung,” ungkapnya, Minggu, 3 November 2024.

Kemudian ia mengatakan, pelaku pertama kali melakukan perbuatannya bejat pada saat korban masih duduk pada bangku kelas 6 SD. Saat itu korban terpaksa melakukan perbuatan asusila dan pelaku merekam perbuatan itu.

Selanjutnya, video tersebut menjadi alat pelaku untuk mengancam korban agar memenuhi nafsu bejatnya. Karena takut, korban terus mengalami pemerkosaan hingga sekarang korban sekolah kelas 2 SMP.

“Kedua orang tua korban penyandang tuna netra. Jadi aktivitas korban tidak terawasi,” katanya.

Kemudian aksi pelaku ketahuan pertama kali oleh bibi korban. Pelaku mengirimkan surat kaleng ke rumah korban. Itu berisi ancaman akan menyebarkan video asusila bersama pelaku. Lalu bibi korban menemukan surat tersebut pada samping pintu rumah.

Selanjutnya, bibi korban meminta penjelasan kepada korban terkait surat itu. Korban akhirnya menceritakan semua kejadian yang teralaminya dan melaporkan kasus itu ke Polisi.

“Pelaku menulis surat itu. Kemudian ia menanyakan kepada korban, ternyata korban mengaku. Dan langsung melaporkan kepada polisi,” katanya.

Lalu, atas perbuatannya, pelaku Latif dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun. Sedangkan Nando, Pasal 81 ayat 2 UU RI NO 17 tahun 2016 ancaman 8 tahun.

Tags: anak di bawah umurBANDARLAMPUNGheadlineKapolsek SukarameKompol M RohmawanKRIMINALpelecehanSDSekolah DasarSekolah Menengah Pertamasmp
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dalam kasus impor gula, dalam sidang 4 Juli 2025.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Nilai Jaksa Tak Profesional

by Sri Agustina
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tujuh tahun penjara atas kasus...

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

MK Didorong Perlu Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu

by Triyadi Isworo
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberikan penjelasan secara rinci perihal putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.