• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 10/10/2025 11:11
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Polres Lamteng Bakal Sanksi Tegas THM Beroperasi saat Ramadan

PutriRaeza Handanny AgustirabyPutriandRaeza Handanny Agustira
14/03/24 - 16:55
in Hukum, Ramadan
A A
Polres Lamteng Bakal Sanksi Tegas THM Beroperasi saat Ramadan

Mapolres Lampung Tengah. (Foto: Lampost.co/Raeza Handanny Agustira)

Gunungsugih (Lampost.co)–Polres Lampung Tengah berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan. Kepolisian bahkan tak segan memberi sanksi tegas jika mendapati tempat hiburan malam (THM) beroperasi saat ramadan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan bahwa hal itu sesuai aturan yang berlaku. Di mana seluruh pelaku usaha hiburan malam di Lampung Tengah wajib mentaati aturan untuk menutup usahanya selama Ramadan.

“Untuk hibiran malam, kami imbau kepada mereka para pemilik atau pengusaha hiburan malam agar taat dan patuh. Untuk memghormati masyarakat selama bulan Ramadan ini,” kata dia, Kamis, 14 Maret 2024.

Nikolas mengatakan kepolisian tidak segan untuk memberi sanksi tegas kepada pelaku usaha hiburan malam ketika melanggar aturan. Sanksi yang akan diberikan sesuai dengan aturan pemerintah kabupaten, hingga penutupan THM.

“Saya tegaskan, jangan ada yang mencuri-ciri jam oprasional, karena akan ketahuan. Kami akan tindak sesuai aturan jika ada yang melanggar,” ujarnya.

Selain penutupan THM selama Ramadan, Polres Lampung Tengah juga mengimbau pedagang tak menjual petasan atau mercon. Sebab kegiatan menghidupkan petasan dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami memberikan penekanan secara khusus mengenai bahaya petasan dan mercon. Kami imbau kepada masayarakat untuk tidak memperjual belikan petasan dan menyalakan petasan. Karena itu berpotensi menimbulkan ganguan dan memberikan ancaman kepada orang lain,” jelas Nikolas.

Kepolisian juga akan terus melakukan patroli kamtibmas selama Ramadan untuk memastikan keamanan masyarakat. Sebab seluruh lapisan masyarakat harus menjaga kondusifitas dan kehikmatan serta kesucian Ramadan.

Tags: BERITALAMPUNGKAMTIBMASPetasanramadanTHM
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Dok

Zaidirina, Istri Komisaris PT. LEB Jalani Pemeriksaan Kali Kedua di Kejati Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
09/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan sejumlah saksi perkara korupsi pengelolaan dana participating interest 10%...

Istri Komisaris PT LEB Diperiksa Kejati Dugaan Korupsi Ratusan Miliar

Istri Komisaris PT LEB Diperiksa Kejati Dugaan Korupsi Ratusan Miliar

byDelima Napitupulu
09/10/2025

Bandar Lampung (lampost.co)--Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung kembali memanggil Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro...

Restorative Justice di Aula Kejari Tanggamus, Kamis, 9 Oktober 2025. (Dok Kejari)

Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Tanggamus Dapat Restorative Justice

byTriyadi Isworo
09/10/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri Tanggamus menghentikan penuntutan terhadap tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu melalui program Restorative Justice...

Load More

Berita Terbaru

Ini Hitung-hitungan Peluang Indonesia untuk Lolos ke Piala Dunia 2026
Bola

Ini Hitung-hitungan Peluang Indonesia untuk Lolos ke Piala Dunia 2026

byRicky Marlyand1 others
10/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Timnas Indonesia harus mengalami kekalahan pada putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, Kamis, 9 Oktober...

Read moreDetails
Tim dosen Institut Teknologi Sumatera (Itera) mendorong adopsi luas prototipe Smart Aquaculture berbasis Internet of Things (IoT)

Dorong Adopsi Luas Prototipe Smart Aquaculture Berbasis IoT

10/10/2025
Tim dosen Institut Teknologi Sumatera (Itera)

App Smart Farm Solusi Inovatif bagi Petambak Udang di Lampung Selatan

10/10/2025
Ketua Komisi Kajian Ketatanegraan MPR RI, Taufik Basari

Kedaulatan Rakyat Harus Dilaksanakan Sesuai Konstitusi

10/10/2025
Film AI The Sweet Idleness

Film AI The Sweet Idleness Rilis Trailer Perdana, Tanda Awal Revolusi Dunia Perfilman

10/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.