Gunungsugih (Lampost.co)–Polres Lampung Tengah berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan. Kepolisian bahkan tak segan memberi sanksi tegas jika mendapati tempat hiburan malam (THM) beroperasi saat ramadan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan bahwa hal itu sesuai aturan yang berlaku. Di mana seluruh pelaku usaha hiburan malam di Lampung Tengah wajib mentaati aturan untuk menutup usahanya selama Ramadan.
“Untuk hibiran malam, kami imbau kepada mereka para pemilik atau pengusaha hiburan malam agar taat dan patuh. Untuk memghormati masyarakat selama bulan Ramadan ini,” kata dia, Kamis, 14 Maret 2024.
Nikolas mengatakan kepolisian tidak segan untuk memberi sanksi tegas kepada pelaku usaha hiburan malam ketika melanggar aturan. Sanksi yang akan diberikan sesuai dengan aturan pemerintah kabupaten, hingga penutupan THM.
“Saya tegaskan, jangan ada yang mencuri-ciri jam oprasional, karena akan ketahuan. Kami akan tindak sesuai aturan jika ada yang melanggar,” ujarnya.
Selain penutupan THM selama Ramadan, Polres Lampung Tengah juga mengimbau pedagang tak menjual petasan atau mercon. Sebab kegiatan menghidupkan petasan dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami memberikan penekanan secara khusus mengenai bahaya petasan dan mercon. Kami imbau kepada masayarakat untuk tidak memperjual belikan petasan dan menyalakan petasan. Karena itu berpotensi menimbulkan ganguan dan memberikan ancaman kepada orang lain,” jelas Nikolas.
Kepolisian juga akan terus melakukan patroli kamtibmas selama Ramadan untuk memastikan keamanan masyarakat. Sebab seluruh lapisan masyarakat harus menjaga kondusifitas dan kehikmatan serta kesucian Ramadan.