Way Kanan (Lampost.co): Adanya pungutan liar (pungli) di jalan lintas tengah Sumatra (Jalintengsum) Kabupaten Way Kanan, polisi menerjunkan anggota patroli ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hal ini terkait adanya informasi yang masyarakat laporankan melalui unggahan di media sosial. Informasi adanya pungli dan premanisne yang terjadi kepada pengemudi truk bermuatan di SP3 Way Kanan, Lampung pada Sabtu, 22 Juni 2024.
Baca juga: Dua Pelaku Jambret Ponsel di Tubaba Diringkus Polisi
Fajar, salah satu sopir batu bara mengatakan para pelaku pungli memaksanya membayar di pos SP3 sebesar Rp200.000. “Para sopir angkutan batu bara ini berharap preman pelaku pungli polisi tindak tegas,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, Senin, 24 Juni 2024.
Fajar berharap langsung kepada Kapolda Lampung agar segera mengambil langkah-langkah yang tegas. Kemudian mengecek langsung di pos-pos pungli serta mendengarkan keluh kesah para sopir angkutan atau truk.
Kapolres Way Kanan menyampaikan terkait unggahan tersebut pihak kepolisian langsung menindaklanjuti permasalahan tersebut. Pihaknya langsung menelusuri dan mencari dugaan pungli yang terjadi di jalan lintas tengah Sumatra SP3 Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
“Kami langsung menerjunkan anggota patroli ke TKP. Hal itu untuk menjamin dan memastikan keamanan lokasi dari kegiatan pungli,” tegas Pratomo Widodo.
Selanjutnya Polres Way Kanan akan melakukan penyelidikan dan mengusut lebih lanjut terkait dengan peristiwa tersebut.
KRYD Malam dan Siang
Selain itu, lanjut Kapolres, untuk mengantisipasi terjadinya pungli, Polres Way Kanan akan melakukan upaya preventif berupa patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan). Terutama pada malam hingga siang hari.
“Tak lain bertujuannya agar tercipta situasi yang aman dan kondusif kepada masyarakat pengguna jalan. Terutama dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dan mencegah aksi kriminal atau kejahatan di jalan lintas Sumatra Kabupaten Way Kanan,” kata dia.
Dia mengimbau kepada masyarakat, terutama yang menjadi korban pungli atau kejahatan jalanan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian. “Hal itu agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti,” tutupnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.