• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 03/07/2025 22:06
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Polsek Tanjungbintang Tangkap 4 Terduga Pelaku Tawuran Antar Pelajar

webadmin by webadmin
31/10/23 - 16:25
in Hukum
A A
Polsek Tanjungbintang Tangkap 4 Terduga Pelaku Tawuran Antar Pelajar

Kalianda (Lampost.co)–Tekab 308 Presisi Polsek Tanjungbintang meringkus empat pelaku yang diduga terlibat dalam tawuran dan pengeroyokan terhadap MF (16) di Jalan Ir Sutami Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan pada Kamis, 19 Oktober 2023 lalu.

Kapolsek Tanjungbintang, Kompol Martono mengatakan para pelaku ditangkap pada Senin, 30 Oktober 2023 sekitar pukul 12.15 Wib di rumahnya masing-masing. Pelaku yang diamankan yakni AS (16), AR (15), AAF (16), dan RA (18).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pengeroyokan itu bermula saat korban MF yang merupakan pelajar salah satu SMA di Kecamatan Panjang, Bandar Lampung bersama rekannya sedang dalam perjalanan, menuju salah satu SMP di Tanjungbintang untuk melakukan tawuran.

Namun, saat melintasi Jalan Ir Sutami Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjungbintang tepatnya di sebelah PT. Big Land korban bersama teman-temannya dihadang oleh ke-empat pelaku. Keempatnya langsung melakukan penganiayaan hingga korban luka-luka.

“Korban dikejar dan di kroyok oleh empat orang pelaku menggunakan senjata tajam jenis clurit dan golok sehingga korban mengalami sejumlah luka di tubuh,” kata Martono saat dikonfirmasi Lampost.co pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Setelah peristiwa tersebut, keluarga korban membuat laporan kepolisian di Mapolsek Tanjungbintang. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas serta keberadaan para terduga pelaku. Selain pelaku, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 80 ayat ( 2 ) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP Jo pasal 56 KUHP,” kata Kapolsek Tanjungbintang.

Putri Purnama

ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Polda Lampung melaksanakan ekshumasi jenazah Pratama Wijaya, Senin 30 Juni 2025, di sebuah TPU di Kecamatan Kemiling.

Paska Ekshumasi, Polda Lampung Jadwalkan Pemanggilan Alumni Mahepel Unila

by Triyadi Isworo
03/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, menjadwalkan pemanggilan saksi lanjutan. Terkait perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya,...

BRI Dukung Langkah Kejati Amankan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud

BRI Dukung Langkah Kejati Amankan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud

by Sri Agustina
03/07/2025

Pringsewu (Lampost.co)--Komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam menjaga integritas layanan perbankan kembali tertegaskan melalui langkah hukum terhadap dugaan...

Sat PJR gagalkan penyelundupan ganja di dalam bus

Sat PJR Polda Lampung Amankan Warga Medan Bawa Ganja 4 Kg dalam Bagasi Bus

by Sri Agustina
02/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) --Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu lintas Polda Lampung menggagalkan peredaran ganja seberat 4 kilogram...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.