Proyek Jalan Dr. Soetomo Metro Rugikan Negara Ratusan Juta

Proyek penanganan Long Segment peningkatan rekonstruksi rigid beton dan pelebaran jalan Dr. Soetomo Kelurahan Hadimulyo Timur-Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat

Editor Triyadi Isworo, Penulis Bambang Pamungkas
Selasa, 14 Januari 2025 20.56 WIB
Proyek Jalan Dr. Soetomo Metro Rugikan Negara Ratusan Juta
Kerusakan pada ruas Jalan Dr. Soetomo yang belum lama diperbaiki. (Foto: Lampost.co/Bambang Pamungkas)

Metro (Lampost.co) — Proyek penanganan Long Segment peningkatan rekonstruksi rigid beton dan pelebaran jalan Dr. Soetomo Kelurahan Hadimulyo Timur-Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat. Proyek tahun 2023 merugikan negara hingga setengah miliar lebih.

Sementara merujuk pada hasil pemeriksaan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Provinsi Lampung. Pengerjaan proyek rigid beton jalan Dr. Soetomo tersebut tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp.477 juta lebih dan kekurangan volume sebesar Rp.27 juta lebih. Akibatnya, kualitas jalan yang baru setahun lalu rampung kini sudah mengalami kerusakan.

Menanggapi itu, Lurah Hadimulyo Barat, Agus Salim menjelaskan. Jika kualitas hasil proyek penanganan Long Segment peningkatan rekonstruksi jalan Dr. Soetomo wilayahnya menjadi keluhan warga. 

“Pengguna jalan yang selalu melewati jalan itu (Dr. Sutomo red) mengeluh bahwasanya cor-coran rigidnya sudah banyak yang rusak dan pecah. Selain itu, sebagian badan jalannya juga sudah banyak yang mengelupas. Terutama pada perbatasan antara rigid baru dan ruas jalan yang lama,” katanya.

Kemudian atas keluhan tersebut. Ia akan menindaklanjuti dan melakukan pengajuan kembali kepada kecamatan. Hal itu untuk melakukan peningkatan kembali. “Saya akan membuat surat kepada Pak Camat. Karena memang prosedur nya ke Camat yang nantinya diteruskan ke instansi terkait,” katanya.

Sementara itu, proyek penanganan Long Segment peningkatan rekonstruksi rigid beton dan pelebaran jalan Dr. Soetomo itu dikerjakan oleh CV. Insan Sukses Mandiri (ISM). Hal itu berdasarkan perjanjian kontrak nomor 06.01.TND.RKN/KONTRAK-BMD/D.3-2/2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp5.142.860.900.00,-. 

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI