PTPN I Regional 7 Tegaskan Tidak Ada Pembagian Lahan di Way Berulu

Editor Sri Agustina
Kamis, 27 Juni 2024 16:42 WIB
PTPN I Regional 7 Tegaskan Tidak Ada Pembagian Lahan di Way Berulu
Manajemen PTPN I Regional 7 menegaskan bahwa tidak ada kebijakan perusahaan untuk membagi-bagikan aset tanah perkebunan karet Way Berulu. (Foto:Dok)
Iklan Artikel 1

Bandar Lampung (Lampost.co)–Manajemen PTPN I Regional 7 menegaskan tidak ada kebijakan perusahaan membagikan aset lahan perkebunan karet Way Berulu kepada pihak lain.

Mereka meminta aparat hukum bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang bertanggung jawab atas insiden pendudukan dan penguasaan 2.000 kavling lahan di Kebun Way Berulu pada Rabu, 26 Juni 2024.

“Tanah perkebunan karet di Desa Tamansari, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, masih tercatat sebagai aset negara. Dan terkonsolidasi dalam aset PTPN III (Persero) dan Kementerian BUMN,” kata Jumiyati, Plt. Kabag. Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7.

Baca Juga: PTPN VII Siap Masuk Supporting.Co

Lahan seluas 329 hektare itu telah dikelola oleh negara sejak nasionalisasi pada tahun 1958.

Iklan Artikel 2

PTPN I Regional 7 telah melaporkan insiden ini kepada pihak berwenang dan akan terus meminta dukungan hukum untuk perlindungan aset negara serta penindakan tegas terhadap para pelaku.

Iklan Artikel 3

Mereka juga menghimbau masyarakat agar tidak tergiur janji-janji yang tidak sesuai hukum. Sebab, mengingat kepemilikan lahan tersebut jelas secara hukum dan fakta di lapangan.

“Masyarakat yang belum paham kondisi lahan ini sebaiknya mencari informasi dari sumber berwenang agar terhindar dari masalah hukum,” jelas Jumiyati.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI