• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 28/01/2026 01:33
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Putusan DKPP Buka Jalan Pidana Hasyim Asy’ari

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
04/07/24 - 00:13
in Hukum, Pemilu, Politik
A A
Ketua KPU Hasyim Asyari didampingi jajaran komisioner KPU(MI / Susanto)

Ketua KPU Hasyim Asyari didampingi jajaran komisioner KPU(MI / Susanto)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari. Putusan itu membuka jalan untuk proses hukum ranah pidana dengan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

.

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap alias pemecatan terhadap Hasyim. Baik dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI. Karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila.

.

Pengadu yang menjadi korban Hasyim merupakan perempuan berinisial CAT. Ia adalah anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Kendati demikian, kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, belum memastikan pihaknya akan mempolisikan Hasyim.

.

Baca Juga : https://lampost.co/politik/profil-karier-ketua-kpu-hasyim-asyari/

.

“CAT antara one step closer (membawa kasus ini ke pidana) atau dia ingin move on dengan hidupnya, tapi nanti kita lihat lah situasi ya,” kata Aristo di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

.

Kemudian Aristo menjelaskan, pengaduan Hasyim ke DKPP sudah cukup membuat emosi CAT terkuras. Selain itu, CAT juga harus berkorban bolak-balik Belanda-Indonesia hanya untuk menghadiri sidang DKPP secara langsung. Oleh sebab itu, keputusan untuk memosisikan atau tidaknya Hasyim menjadi kewenangan penuh CAT.

.

“Saya harus pertimbangkan juga karena kan yang menjalani bukan kami, tapi pengadu sendiri selaku perempuan,” katanya.

.

DKPP telah membacakan putusan tersebut pada Rabu siang. Ketua DKPP sekaligus ketua majelis, Heddy Lugito membacakan putusan. Secara bergantian dengan empat anggota lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.

.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari. Selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.

.

DKPP mengabulkan seluruh pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kemudian juga meminta Presiden RI untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak putusan itu dibacakan. Selain itu, turut memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. 

 

Tags: ASUSILADKPPHasyim Asy'ariKetua KPU RIkode etikKPUPemberhentian Tetap
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat saat menjadi pembicara di acara Sarasehan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Ideologi Pancasila, Cita dan Nyata di Universitas Paramadina, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (27/1/2026). (ANTARA/Walda Marison)

Indonesia Memiliki Sistem Demokrasi Republik Orisinil

byTriyadi Isworoand1 others
27/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat menilai Indonesia memiliki sistem demokrasi republik orisinil. Ini yang menjadi pembeda dengan...

Pengabdi Bantuan Hukum LBH Bandar Lampung, Sapto Aji Prabowo. Dok LBH Bandar Lampung

Dua BUMD di Lampung Abaikan Hak Pekerja

byTriyadi Isworoand1 others
26/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyoroti tajam ketidakpatuhan Pemerintah Provinsi Lampung dan sejumlah Badan Usaha...

​Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari. Dok Lampost.co

Polda Lampung Respon Positif 8 Desa Tanjung Bintang Masuk Kota Bandar Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
26/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Delapan desa di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan menyatakan akan bergabung dengan Kota Bandar Lampung....

Berita Terbaru

DPRD Lampung Dorong Program Desa Tangguh Bencana Diterapkan Merata
Lampung

DPRD Lampung Dorong Program Desa Tangguh Bencana Diterapkan Merata

byRicky Marlyand1 others
27/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mendorong agar program Desa Tangguh Bencana dapat diterapkan secara...

Read moreDetails
Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Jalan Sepanjang Hampir 100 Km Melalui Dana Pinjam

Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Jalan Sepanjang Hampir 100 Km Melalui Dana Pinjam

27/01/2026
Pemprov Lampung Prioritaskan Perbaikan Jalan Demi Tekan High Cost Economy

Pemprov Lampung Prioritaskan Perbaikan Jalan Demi Tekan High Cost Economy

27/01/2026
Jalan Provinsi Lampung Tembus Hampir 80 Persen Mantap, Tak Semua Jalan Kewenangan Provinsi

Jalan Provinsi Lampung Tembus Hampir 80 Persen Mantap, Tak Semua Jalan Kewenangan Provinsi

27/01/2026
Pengamat Pendidikan Dorong Dana BOS Diprioritaskan untuk Kebutuhan Mendesak Sekolah

Pengamat Pendidikan Dorong Dana BOS Diprioritaskan untuk Kebutuhan Mendesak Sekolah

27/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.